Bawaslu Rekomendasikan Perhitungan Suara Ulang di Surabaya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mengeluarkan surat rekomendasi penghitungan suara ulang (PSU) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Data dan Informasi, Yakub baliyya Al Arif mengatakan perhitungan ulang itu lantaran pihaknya menemukan ketidakcocokkan antara jumlah data dengan surat suara.
Yakub menyebut bahwa yang harus dihitung ulang bukanlah keseluruhan kelima jenis surat suara. Melainkan hanya surat suara yang ditemukan adanya ketidakcocokan data tersebut.
"Bermasalahnya di mana? Kalau selisihnya hanya di Pilpres ya Pilpres. Kalau DPRD Provinsi ya DPRD Provinsi. Gitu aja," ujar dia saat dikonfirmasi, Senin 22 April 2019.
Atas rekomendasi tersebut, nantinya PPS yang bertugas pada TPS tempat ditemui kesalahan penghitungan akan dipanggil oleh PPK. Mereka harus mencocokkan kembali data yang ada di kotak surat suara, C1 hologram, dan C1 Plano.
"Karena sebelumnya kalau tidak ada kecocokan data dengan di C1 hologram kita minta buka C1 Plano. Kalau ditemukan kejanggalan lagi kita buka kotak surat suaranya ya itu PSU," kata Yakub.
Di dalam surat rekomendasi nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019, Bawaslu belum mencantumkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang direkomendasi untuk PSU.
Rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu ini pun, kata dia, bukan ditujukan bagi seluruh TPS yang ada di Kota Surabaya. Yakub menyebut bahwa itu merupakan rekomendasi tertulis yang nantinya akan disusul daftar TPS mana saja yang harus dilakukan PSU.
"Sampai saat ini kami masih mendata. Masih ada sekitar 6 kalau gak salah. Tapi ini masih akan bertambah. Nanti akan kita update," ujar dia. (frd)