Bawaslu Rekomendasikan, Pemilu di Kuala Lumpur Diulang
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) abkhirnya merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) dengan metode pos terkait kasus penemuan surat suara untuk Pemilu 2019 yang tercoblos di Selangor, Malaysia.
Bawaslu menyebut Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur diyakini tidak melaksanakan tugas dengan profesional terkait temuan itu.
Terhadap dua Anggota PPLN Kuala Lumpur, yaitu Krishna KU Hannan dan Djadjuk Natsir, Bawaslu merekomendasikan agar keduanya diberhentikan.
Rekomendasi diterbitkan atas dasar kesimpulan bahwa, pemungutan suara Pemilu 2019 melalui metode pos di wilayah Kuala Lumpur tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Pemilu. Hal itu menyebabkan penemuan surat suara Pemilu yang sah diduga telah tercoblos oleh bukan Pemilih yang sah dan belum tercoblos oleh Pemilih yang sah di lokasi Taman University SG Tangkas 43.000 Kajang dan di Lokasi Bandar Baru Wangi, Selangor, Malaysia.
"Bawaslu memerintahkan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur melalui Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan PSU (atau) pemungutan suara ulang bagi pemilih Kuala Lumpur dengan metode pos," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 16 April 2019.
Bagja menyebutkan PSU dengan metode pos itu dilakukan untuk pemilih yang telah terdaftar yang jumlahnya 319.293. Dia menyampaikan pula jumlah surat suara yang dikirimkan melalui pos sebelumnya tidak tercatat besarannya.
Temuan surat suara tercoblos itu sebelumnya diadukan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) oleh relawan PADI (Prabowo-Sandi). Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yazza Azzahra Ulyana menyebut ada dua lokasi temuan surat suara tercoblos, yaitu di Taman Universiti Sungai Tangkas Bangi 43000 Kajang, Selangor, dan kawasan Bandar Baru Bangi, Selangor.
Untuk lokasi pertama ditemukan surat suara dalam tas diplomatik, kantong plastik hitam, dan 5 karung goni dengan tulisan 'Pos Malaysia'. Sejumlah surat suara pilpres tercoblos untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 01, sedangkan surat suara pileg tercoblos untuk caleg NasDem DPR nomor urut 3.
Sedangkan di lokasi kedua ditemukan 158 karung berisi surat suara. Beberapa surat suara pilpres tercoblos untuk paslon nomor urut 01. Sedangkan beberapa surat suara pileg tercoblos untuk caleg DKI dapil 2 dari NasDem nomor urut 2 dan beberapa tercoblos untuk caleg Demokrat nomor urut 3. (asm)