Bawaslu Rekomendasi PSU di Sejumlah TPS di Jatim
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur saat ini baru menerima satu aduan terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Di mana, aduan tersebut dari AA LaNyalla Mahmud Mattalitti atas perbedaan perolehan suara antara form C hasil dengan Sirekap pada pemilihan calon anggota DPD RI.
Kendati baru satu aduan, Bawaslu Jatim menemukan sejumlah pelanggaran lain. "Ada banyak temuan, sekarang masih dalam proses ditindaklanjuti dan didalami. Kami juga fokus rekapitulasi tingkat kecamatan," kata Ketua Bawaslu, A Warits, Minggu 18 Februari 2024.
Terkait dengan persoalan perbedaan antara C hasil dan Sirekap, Bawaslu telah memegang data C hasil yang jadi acuan utama penghitungan suara. Sedangkan untuk sejumlah pelanggaran lain, seperti perusakan surat suara, lalu ada yang tidak menerima form C pemberitahuan atau undangan dan sebagainya akan direkomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Kami rekom beberapa dan sekarang beberapa sedang dilakukan kajian. Sesuai ketentuan maksimal 10 hari dilakukan PSU," pungkasnya tanpa menyebut TPS mana saja yang direkomendasi PSU.