Bawaslu Sebut KPU Langgar Prosedur, Anggota DPR Dapil Jatim asal PKB Tak Jadi Dicoret dari Senayan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar prosedur dan tata cara penggantian calon terpilih DPR RI. Putusan tersebut dibacakan Ketua Bawaslu RI, Ahmad Bagja, dalam sidang yang digelar pada Jumat, 27 September 2024 petang.
Dalam sidang yang juga ditayangkan secara live di aku YouTube Bawaslu RI, Bawaslu RI memutuskan bahwa perubahan ketiga KPU RI mengenai pergantian caleg DPR RI terpilih dari Dapil Jawa Timur II atas nama Irsyad Yusuf dan Dapil Jatim IV, Jember Lumajang melanggar prosedur.
Bawaslu memerintahkan KPU selaku terlapor membatalkan keputusan ketiga nomor 1349 tentang perubahan ketiga Keputusan KPU tentang penetapan caleg terpilih DPR RI.
Atas putusan tersebut, Ach Ghufron Sirodj mengucapkan syukur. Sebab upayanya dalam melakukan pembelaan diri pasca dipecat oleh PKB telah berhasil.
Ghufron menilai putusan Bawaslu RI telah menyelamatkan suara rakyat. Sebab, Bawaslu telah memerintahkan KPU mengembalikan nama Ghufron sebagai caleg terpilih pilihan rakat untuk dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2024- 2029.
“Saya berharap KPU segera melaksanakan putusan Bawaslu dalam waktu sesingkat-singkatnya, sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu. Keputusan Bawaslu ini sekaligus menegaskan bahwa pemberhentian saya dari anggota PKB telah dilakukan dengan jalan yang tidak sah menurut hukum,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Ngopibareng.id. Jumat, 27 September 2024 malam.
Ghufron menegaskan, upaya pembelaan yang dilakukan bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi kepentingan masyarakat Jember dan Lumajang. Sebab, Ghufron terpilih dengan perolehan suara terbanyak kedua atas partisipasi masyarakat Jember dan Lumajang.
Meskipun berhasil mengalahkan KPU, namun Ghufron memaknai keberhasilan perjuangannya sebagai bentuk nasihat. Ghufron juga memastikan meskipun sempat dipecat oleh PKB tanpa alasan yang jelas, namun ia tetap mengaku cinta terhadap PKB.
Ghufron menilai PKB sebagai partai harapan Ulama, Nahdiyin dan seluruh rakyat Indonesia apa pun kelompok, agama, ras dan golongannya. PKB merupakan partai yang telah dirintis dengan doa dan tirakat para Ulama.
“Kemenangan saya adalah kemenangan Rakyat, kemenangan seluruh anggota DPR RI dan DPRD dari PKB yang telah mengalami pemecatan sejak konflik kepengurusan pada rentang tahun 2008 hingga pemilu 2009. Konflik tersebut sebelumnya telah membuat bahkan Gusdur terpental dari kepengurusan PKB. Saya hadir untuk dan atas nama mereka dan seluruh konstituen setia PKB yang pernah diabaikan hak dan suaranya,” tegasnya.
Lebih jauh Ghufron berharap dengan adanya Keputusan Bawaslu tersebut tidak ada lagi pengabaian atas suara rakyat pemilih. Sebab mandat yang telah diberikan oleh rakyat dalam Pemilu, tidak boleh dengan mudah dialihkan ke pihak lain yang tidak dipilih oleh rakyat sebagai wakilnya.
“Saya juga ingin mengajak semua jangan lelah mencintai PKB. Jangan ada lagi invidu yang merasa lebih besar dari partai, merasa lebih besar dari jamaah, kekuatan kita ada bersama dan dalam jamaah, kita besar karena kita berjam’iyyah,” pungkasnya.
Diketahui, pada hari ini, Jumat, 27 September 2024, puluhan massa pendukung Ach Ghufron Sirodj menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU Jember dan Lumajang. Khusus yang ada di Jember, massa pendukung Ghufron membaca istigasah di depan kantor KPU Jember.
Usai menggelar istigasah, massa memberikan keranda kepada KPU Jember. Pemberian keranda tersebut sebagai bentuk keprihatinan atas matinya demokrasi.