Bawaslu Ponorogo Tertibkan 2 Ribu Alat Peraga Kampanye
Sebanyak 2.495 alat peraga kampanye (APK) di wilayah Ponorogo, ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama jajaran Satpol PP, Badan Kesbangpol Linmas, kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo. Alat peraga tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo Bahrun Mustofa menyebut, ribuan APK didapat merata di semua kecamatan yang ada di Ponorogo, namun APK terbanyak tercatat ada di wilayah seputar kawasan kota.
APK banyak dipasang sembarangan, dikeluhkan pengguna jalan, dipasang di pohon dengan dipaku, serta yang menutup rambu lalu lintas dan dianggap membahayakan pengguna jalan. "Karena memang sudah jelas APK yang ditertibkan ini menabrak aturan dalam PKPU serta Perda, sehingga kami tertibkan," katanya dikutip dari Antara.
Jumlah itu juga didapat dari hasil penertiban yang bertahap hingga saat ini. Bawaslu menegaskan, penertiban bersama lembaga terkait juga akan dilanjutkan secara berkala. Bawaslu akan berhenti menyisir dan melakukan penertiban, hingga memasuki hari tenang. "Ini akan terus kami lakukan hingga nanti memasuki hari tenang pemilu," tandasnya.