Bawaslu: Pembagi dan Penerima Sembako Pilkada Terancam Pidana
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang Didin Tahajudin mengingatkan, orang yang terbukti memberikan sembako terkait dengan Pilkada 2024 bisa dikenakan sanksi pidana. Hal serupa juga bisa dikenakan pada mereka yang menerima sembako ini.
"Pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang itu dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk mempengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Kalau itu dilakukan, maka ini ada sanksi pidananya," kata Didin dikutip dari media, Sabtu 28 September 2024.
Sanksi pidana itu tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
Selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama. "Warga harus menolak karena ada potensi pidananya,” katanya.
Hal serupa juga bisa diterapkan pada bantuan sosial (bansos) yang terbukti digunakan untuk pemenangan salah satu pasangan calon. Sebab, bansos merupakan program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Maka jika digunakan akan dianggap sebagai politik uang. "Apabila dalam pemberian bansos itu disertai mempengaruhi pemilih, masuk politik uang," katanya.
Bawaslu pun melakukan pengawasan melekat bersama kepolisian dan kejaksaan, juga mengawasai kegiatan ASN, juga kepala desa yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.