Home Nasional Politik dan Pemerintahan
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Bawaslu: Pembagi dan Penerima Sembako Pilkada Terancam Pidana

Politik dan Pemerintahan
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang Didin Tahajudin mengingatkan, orang yang terbukti memberikan sembako terkait dengan Pilkada 2024 bisa dikenakan sanksi pidana. (Ilustrasi: Ngopibareng.id)
pidana Politik Uang Bawaslu
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Politik dan Pemerintahan