Home Nasional Politik dan Pemerintahan

Bawaslu: Pembagi dan Penerima Sembako Pilkada Terancam Pidana

Politik dan Pemerintahan
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang Didin Tahajudin mengingatkan, orang yang terbukti memberikan sembako terkait dengan Pilkada 2024 bisa dikenakan sanksi pidana. (Ilustrasi: Ngopibareng.id)
pidana Politik Uang Bawaslu
Like

Advertisement

Dyah Ayu Pitaloka

Komentar

Advertisement

Title