Bawaslu Mojokerto Bakal Periksa 18 KPPS dan PTPS Desa Temon
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto bakal panggil 18 Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan 18 Ketua Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terkait laporan dugaan penggelembungan dalam di 18 TPS Desa Temon Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah laporan dari salah satu Caleg di Dapil 3 dari Partai Demokrat Mojokerto nomor urut 3 Ananda Ubaid Sihabuddin dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil melalui rapat pleno. "Untuk selanjutnya kami akan menindaklanjuti salah satunya dengan melakukan klarifikasi terhadap terlapor, pelapor maupun saksi," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto divisi Penanganan Pelanggaran, dan Data Informasi, Aris Fahrudin Asy’at, Kamis 29 Februari 2024.
Aris menegaskan, mereka rencananya akan dipanggil satu persatu-satu mulai Senin, 4 Maret 2024. Pihaknya mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam rekapitulasi di tingkat TPS itu.
"Dalam hal ini (Penyelidikan) polisi dan kejaksaan boleh mendampingi, artinya bukan suatu keharusan ikut dalam proses penyelidikan tersebut. Ketika ditemukan unsur pidana akan naik ke penyidikan. Sebelum naik ke penyidikan kita akan blejeti dulu unsur-unsur tindak pidananya, apakah memenuhi apa tidak," terangnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menambahkan, dalam laporanya caleg nomor urut 3 Partai Demokrat Mojokerto dapil 3 melaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana pasal 505 dan 551 Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Bunyi pasal 505 ialah Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sedangkan bunyi Pasal 551 ialah Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hing atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Sejumlah bukti dilampirkan dalam laporan yang diterima Bawaslu Mojokerto. Di antaranya, hasil kalkulasi perhitungan perolehan suara di 18 TPS Desa Temon, 3 lembar hasil rekapitulasi penghitungan ulang di TPS tingkat PPK, foto c hasil rekapitulasi di tingkat TPS, cuplikan video rekapitulasi penghitungan suara ulang di tingkat PPK pasca putusan bawaslu, cuplikan rekaman audio sidang administrasi cepat, dan foto penghitungan ulang. "Kita belum menguji kualitas bukti itu, jadi itu nanti masuk di pleno kami setelah kami melakukan klarifikasi," tegas Dody.
Untuk diketahui dugaan pengalihan suara Pemilu 2024 berbuntut diulangnya penghitungan suara ulang di 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Temon, Kecamatan Trowulan. Hasilnya, salah satu Caleg dari Partai Demokrat kelebihan 543 suara.
Penghitungan ulang digelar di aula Dinas Pendidikan Kecamatan Trowulan dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pada Sabtu 24 Februari 2024 kemarin.Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menyebut penghitungan ulang di 18 TPS Desa Temon itu dilakukan karena adanya laporan dugaan kecurangan ke Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Trowulan yang dilakukan oleh dua Caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat, Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin.
Surasa merupakan Caleg Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto nomor urut 1 yang bertarung di Dapil III. Sedangkan Ananda berada di nomor urut 3. Keduanya bersaing ketat dengan rekan satu partainya, Ade Ria Suryani di nomor urutan 2.
Kedua caleg yang melaporkan dugaan kecurangan pemilu itu menuduh suaranya hilang karena diduga diberikan kepada caleg Ade Ria Suryani saat proses penghitungan suara. Kejanggalan itu ditemukan terjadi di TPS 12, 15, 16, dan 17 Desa Temon, Kecamatan Trowulan.
Setelah dilakukan hitung ulang terdapat selisih yang tersebar dibeberapa calon lainnya dari total 18 TPS Desa Temon. Caleg nomor urut 1 Surasa yang sebelumnya mendapatkan 39 suara setelah hitung ulang mendapatkan 82 suara. Caleg nomor urut 2 Adelia Suryani yang sebelumnya mendapat 2.835 setelah hitung ulang mendapatkan 2.292 suara. Caleg nomor urut 3 Ananda Ubaid Sihabuddin Argi yang sebelumnya mendapat 6 suara setelah hitung ulang mendapatkan 21 suara. Perbedaan mencolok terlihat dari perolehan caleg nomor urut 2 yakni kelebihan 543 suara.
Penghitungan ulang tesebut berawal dari laporan caleg dari Partai Demokrat terkait dugaan penggelembungan dan penyusutan suara ke Panwascam Trowulan pada, Minggu 18 Februari 2024. Dugaan tersebut terjadi di TPS 12 dan 15 Dusun Botok Palung serta TPS 16 dan 17 Dusun Pelem, Desa Temon, Kecamatan Trowulan.