Bawaslu Loloskan PBB ke Pemilu 2019
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. Putusan itu ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Menyatakan PBB memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewam Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Tahun 2019," kata Ketua Bawaslu Abhan pada sidang, di Kantor Bawaslu di Jakarta, Minggu, 4 Maret 2018.
Dalam putusan itu Bawaslu juga memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan itu paling lambat dilaksanakan KPU maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan.
Putusan Bawaslu sekaligus mengakhiri sengketa antara PBB dengan KPU. Sengketa ini dimulai sejak KPU menyatakan PBB tak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Pada 30 Januari, KPU menyatakan PBB lolos verifikasi tingkat nasional. PBB kemudian melanjutkan verifikasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pada 11 Februari, PBB dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU Papua Barat. Namun tak berselang lama sebelum pengumuman hasil verifikasi oleh KPU pusat pada 17 Februari, partai berlambang bulan dan bintang itu mendadak tak lolos.
PBB dinilai tak memenuhi syarat saat proses verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan.
PBB dinyatakan tak lolos lewat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Bawaslu akhirnya menggelar sidang mediasi pada Jumat, 23 Februari 2018 dan Sabtu, 24 Februari 2018, untuk menengahi KPU dan PBB. Namun keduanya tak menemui titik temu.
Proses sengketa pun dilanjutkan ke ajudikasi. Keduanya berkesempatan untuk mengajukan saksi dan bukti dalam tahap ini.
Ajudikasi harus diselesaikan paling lambat 12 hari setelah sengketa diajukan. KPU dan PBB pun menempuh enam kali sidang ajudikasi termasuk sidang putusan hari ini.
Setelah putusan ini, baik PBB maupun KPU diperbolehkan untuk mengajukan tuntutannya ke Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN). Hal tersebut merujuk ke Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (frd)