Bawaslu Larang Angkot Ditempel Foto Caleg, Dishub Surati Organda
Sejumlah angkutan kota (angkot) yang berseliweran di Kota Probolinggo ditempeli gambar calon legislatif (caleg). Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat sudah melarang, semua angkutan umum (berpelat kuning) dilarang ditempeli Alat Peraga Kampanye (APK).
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait larangan APK ditempel pada kaca angkutan umum yang beroperasi di Kota Probolinggo,” kata Ketua Bawaslu, Johan Dwi Angga kepada wartawan, Sabtu, 23 Desember 2023.
Bagi pengusaha atau sopir angkutan umum yang telanjur menempelkan APK pada kendaraannya, Bawaslu mengimbau, agar secepatnya dilepas. Selain itu, Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan Dishub agar mengingatkan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Asosiasi Sopir Angkot Probolinggo (ASAP) terkait larangan penempelan APK tersebut.
Kepala Dishub Kota Probolinggo, Agus Effendi mengatakan, pihaknya sudah menyurati Organda serta ASAP terkait regulasi ini.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan langsung menyurati Organda dan ASAP. Hanya saja, kami tidak punya wewenang seperti Bawaslu dan Satpol PP untuk menertibkan angkutan umum yang tetap melanggar,” tandas dia.
Dihubungi terpisah, Ketua Organda Probolinggo, Tommy Wahyu Prakoso malah mengatakan, Organda tidak melarang pemasangan APK pada angkutan umum sebab tidak diatur Peraturan KPU (PKPU).
"Karena tidak diatur dalam PKPU, maka Organda sendiri tidak melarang APK dipasang di kendaraan umum," ujarnya kepada wartawan.
Terkait pemasangan APK pada kaca angkot, sejumlah sopir mengaku, memang tidak gratis. “Caleg memberikan uang untuk jasa penempelan gambarnya pada kaca angkot,” ujar seorang sopir.