Bawaslu Lamongan Terima 14 Ribu Laporan Pelanggaran Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2024 Lamongan hingga detik ini mencatat sekitar 114 ribu laporan pelanggaran pemilu. Sebanyak itu, didominasi soal alat peraga kampanye (APK). Adapun jenis pelanggaran bervariasi. Seperti pemasangan tidak pada tempatnya. Banyak banner atau baliho peserta pemilu baik calon legislatif (caleg) daerah hingga pusat dipasang pada pohon dengan cara dipaku.
Selain itu ada pemasang melintang jalan, bahkan ada di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah. "Contohnya ada yang dipasang di depan sekolah dan sebaiknya. Padahal semua pelanggaran itu sudah ada aturan pelarangannya, "kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Lamongan, M. Farid Achiyani, Selasa 30 Januari 2024.
Bagi pelanggar, lanjut Farid, pihaknya akan memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan. Sekali dua kali, jika tidak diindahkan terpaksa APK tersebut dicopot. "Setelah surat teguran tidak diindahkan, tentu langkah pencopotan yang haru kita lakukan. Jika tidak, malah Bawaslu yang disorot masyarakat, "imbuhnya.
Selain pelanggaran soal APK, lanjut Farid, ada beberapa laporan pelanggaran pemilu yang sempat direspon dan ditindaklanjuti Bawaslu. Dicontohkan, soal laporan dugaan keterlibatan kepala desa dan money politik. Soal pelaporan kades, foto dirinya beredar di media sosial sedang berpose bersama salah seorang caleg. Tetapi, setelah diklarifikasi ternyata foto tersebut foto yang diambil beberapa tahun lalu, sebagai kenang-kenangan.
"Foto kades bersama caleg saat mengajukan program bantuan kepada caleg bersangkutan yang memang sebelumnya sudah menjadi anggota dewan. Dan itu sah-sah saja serta wajar. Tapi, pastinya foto yang diunggah adalah foto pada tahun sebelum ada pemilu,"paparnya.
Sementara disinggung soal kabar Bawaslu sedang menyoal acara Harlah PC Muslimat NU saat dihadiri Gubernur Jawa Timur dan Gus Miftah yang diindikasi terjadi pelanggaran termasuk kehadiran pejabat pemerintah, Farid membenarkan ada laporan dari panwascam.
Farid membenarkan ada laporan dari panwascam. Laporan itu kini sedang dalam pengkajian. Pertama, soalp ejabat pemerintah ditegaskan tidak ada pelanggaran karena sebatas menghadiri undangan. Harlah Muslimat dan tidak terindikasi mengucapkan apapun terkait pemilu.
Adapun terkait pernyataan atau sebatas syair yang didendangkan Gus Miftah yang menyebut pasangan calon (Paslon) Prabowo - Gibran, masih dipelajari dan diamati dari sejumlah barang bukti. "Laporan itu sedang kita kaji. Jika terbukti ada pelanggaran tentu akan kita proses sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Lamongan Toni Wijaya menambahkan soal peraturan terkait pelanggaran atau larangan pada masa pemilu. Disebutkan, Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017, pejabat negara pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Selama masa kampanye, pasal 282 berikutnya ayat 1 pejabat negara pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum sesudah dan sesudah masa kampanye.
"Sudah jelas pasal dua larangan sebagaimana dimaksud pada ayat satu meliputi pertemuan ajakan imbauan seruan atau pemberian barang kepada aparatur itu negara dalam lingkungan unit kerjanya anggota keluarga dan masyarakat artinya apa tidak boleh," tandasnya.