Bawaslu Lamongan Stop Peredaran Tabloid Indonesia Barokah
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lamongan mengimbau masyarakat yang menerima tabloid Barokah Indonesia untuk menyerahkan ke Bawaslu atau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), agar tidak timbul gejolak dan keresahan di tengah masyarakat.
"Kami mengimbau warga yang menerima Tabloid Barokah Indonesia untuk menyerahkan ke Bawaslu atau Panwascam setempat," kata Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar kepada ngopibareng.id, Kamis 31 Januari 2019.
Dia mengakui, Tabloid Indonesia Barokah telah masuk ke Lamongan, namun berkat langkah antisipasi yang dilakukan, tabloid Indonesia Barokah tidak sampai beredar luas di masyarakat.
"Saat Tabloid Barokah Indonesia tiba di kantor pos Lamongan pads Jumat 25 Januari 2019 lalu, pihak kantor pos langsung berkoordinasi dengan Bawaslu dan Kepolisian Resor Lamongan sehingga bisa ditahan dan tidak beredar luas di masyarakat," papar pria asal Kecamatan Tikung ini.
Sayangnya, tidak semua tabloid Barokah Indonesia bisa ditahan. Sebagian telah terkirim di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sambeng dan Brondong.
"Jumlahnya tidak banyak, hanya sekira belasan eksemplar," jelasnya. Untuk mengeliminasi beredarnya tabloid kontroversial tersebut, Panwascam Brondong dan Sambeng bergerak dengan menghubungi takmir masjid untuk menarik tabloid Barokah Indonesia.
"Hampir semua tabloid yang terlanjur beredar di masyarakat sudah diamankan Panwascam, " urainya lagi.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dengan pemberitahuan negatif atau hoax, sehingga suasana yang aman dan kondusif di tahun politik di kabupaten Lamongan tetap terjaga.(tok)