Bawaslu Lamongan Proses Peserta PPK yang Namanya Ada di Sipol
Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan merespon laporan kasus Adi Familu yang lolos perekrutan Petugas Pemilu Kecamatan (PPK) Kecamatan Kalitengah yang dilaporkan bermasalah. Yakni, masih aktif di partai politik.
Bawaslu memanggil sekaligus mengklarifikasi pihak terkait. Di antaranya, Yanto, sebagai pelapor dan Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Khoirul Anam.
"Tadi saya dimintai keterangan soal kronologi. Mulai saat pertama mendapatkan informasi hingga mendapatkan data di Sipol, " ujar Yanto, Jumat 16 Desember 2022.
Sedang Khoirul Anam mengaku diklarifikasi terkait proses dan mekanisme perekrutan calon peserta. PPK. Menurutnya pada proses telrkait perekrutan Adi Familu tidak ada yang salah. Sudah sesuai prosedur.
Bahkan, KPU dikatakan sudah menjalankan proses secara ketat dan selektif. Mulai pengecekan kelengkapan data serta klarifikasi kepada yang bersangkutan tentang keterkaitan dugaan masih aktif di parpol.
"Sebelumnya sudah kita lakukan. Termasuk ada waktu tanggapan masyarakat. Bahkan yang bersangkutan juga sudah membuat pernyataan di atas materai bahwa sudah tidak di parpol. Apalagi parpolnya kan masih baru," jelasnya.
Disinggung soal UU Nomor 7 Tahun 2017, Anam menegaskan tetap menjadi pegangan. Hanya, dalam kasus Adi Familu dibedakan karena sebelumnya dia hanya tercatat di partai baru yang sebelumnya belum pernah menjadi peserta pemilu.
"Ada perlakuan, parpol yang masih baru ada syarat administrasi yang ditemukan. Bagi parpol baru klarifikasi ada tanggapan masyarakat, dan dalam kasus ini tidak ada. Hasilnya tunggu nanti, " tandasnya.
Sementara Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan Moh. Nadim mengatakan, pemeriksaan keduanya seputar laporan dan kronologi serta proses perekrutan yang dilakukan KPU.
"Menyusul, terlapor akan dimintai keterangan. Kalau tanya hasilnya, kita perlu rapat semua anggota komisioner. Kita juga sedang mengumpulkan bukti agar penanganannya sesuai perundangan," terangnya.
Diketahui, Adi Familu warga Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah, Lamongan lolos rekrutmen PPK Kecamatan Kalitengah. Sebelumnya telah menjalani tes akhir, wawancara.
Padahal, Adi Familu masih berstatus anggota Partai Gelombang Rakyat (Partai Gelora). Ini dibuktikan dengan masih tercantumnya nama AF pada sistem informasi partai politik (Sipol).
Sesuai aturan, untuk menjadi anggota PPK itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa, Pasal 72 huruf (e) disebutkan bahwa anggota PPK, PPS, KPPS, PPSLN, dan KPPSLN meliputi (e) tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.