Bawaslu Lamongan Tertibkan APK Liar
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan mengadakan operasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan, Rabu 26 Desember 2018.
Selain di wilayah Lamongan kota operasi APK juga dilakukan serentak di 27 kecamatan di Lamongan. Yang disasar adalah baliho, banner maupun spanduk yang pemasangannya melanggar aturan.
"Hari ini, Bawaslu kembali menggelar operasi penertiban APK dilaksanakan di semua kecamatan Kabupaten Lamongan," kata komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan Miftahul Badar kepada Ngopibareng.id
Di Lamongan kota, penertiban APK dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP dan KPUD Lamongan. Sedang di tingkat kecamatan tim gabungan yang terlibat yaitu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), PPK dan petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan.
Di wilayah Lamongan kota wilayah yang disisir yaitu sepanjang jalan protokol dan tempat umum lainnya. Petugas membredeli APK yang pemasangannya melanggar aturan yaitu dipasang dengan dipaku di pohon, dipasang melintang di atas jalan raya.
Selain itu petugas juga menertibkan APK yang dipasang di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
"APK baik dari caleg DPRD, DPRD propinsi dan DPRD pusat yang melanggar ketentuan akan diturunkan," kata Miftahul Badar lagi. Bawaslu masih melakukan validasi berapa jumlah APK yang diturunkan.
Sementara di Kecamatan Babat tim gabungan dari Panwascam dan Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan berhasil menurunkan belasan APK yang melanggar ketentuan.
"Ada 15 APK yang diturunkan petugas. APK yang dipasang melanggar aturan yaitu dipaku di pohon, "kata anggota Panwascam Divisi Penindakan Pelanggaran Muffaqien Fauzi.
Wilayah yang menjadi sasaran operasi APK yaitu Babat, Desa Gendong Kulon, Moropelang, Gembong dan Sumurgenuk.
"Hasil operasi APK kami laporkan ke Bawaslu Kabupaten Lamomgan," ujar Muffaqien Fauzi.(tok)