Bawaslu Lamongan Klarifikasi Anggota PPK Pernah Nyaleg 2019
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan akhirnya memproses kasus anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kecamatan Kalitengah Hasirul Huda yang diduga anggota partai politik (parpol).
Hasirul Huda dimintai diklarifikasi terkait aduan masyarakat yang menyebutkan keanggotaannya sebagai salah calon legislatif (caleg) nomor 7 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan (Dapil) 5, meliputi Kecamatan Sukodadi, Turi, Karanggeneng, Kalitengah, Sekaran dan Maduran.
"Ya benar, yang bersangkutan kita hadirkan untuk dimintai klarifikasi tentang kebenaran informasi dan aduan yang kita terima," kata Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan, M. Nadim, Selasa, 14 Februari 2023.
Namun, Nadim enggan menginformasikan secara detail hasil klarifikasi. Karena keterangan terlapor sudah tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang secepatnya akan diplenokan dengan anggota komisioner Bawaslu.
"Pastinya kasus ini tetap kita proses. Selain dari klarifikasi yang bersangkutan, kita juga masih mencari bukti lainnya. Kita tidak ingin sekedar katanya, kita ingin bukti valid dan sekarang sedang kita telusuri," katanya.
Kasus serupa juga pernah terjadi di PPK Kalitengah. Yakni atas nama Adi Familu, yang lolos seleksi namun batal dilantik setelah diketahui tercatat sebagai anggota dan pengurus Partai Gelora. Anggota terpilih kemudian digantikan peserta yang lolos cadangan.
Sedang informasi dugaan keterlibatan Nasirul Falah di parpol, baru diterima Bawaslu setelah yang bersangkutan dilantik sebagai anggota PPK Kecamatan Kalitengah di Pendapa Lokatantra Pemkab Lamongan beberapa waktu lalu. Bahkan, kini juga sudah aktif menjalankan tugasnya selaku Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Jika dugaan itu terbukti, dipastikan nasibnya akan seperti Adi Familu, dicopot dan digantikan peserta cadangan lainnya.
Karena, sesuai persyaratan dan aturan untuk menjadi anggota PPK sangat jelas dan tegas. Tercantum dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tertera dalam Pasal 72 huruf (e), bahwa anggota PPK, PPS, KPPS, PPSLN, dan KPPSLN meliputi (e) tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.
Sedang sesuai aduan yang masuk ke meja Bawaslu Lamongan, Nasirul Huda tersebut sebagai peserta caleg PPP dengan nomor urut 7 di dapil 5 pada Pemilu 2019.