Bawaslu Lamongan Ajak Masyarakat Awasi Pelanggaran Pilkada
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan gencar menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Sosialisasi ini dilakukan masing-masing Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 27 kecamatan se-Lamongan. Bahkan digelar dua kali pertemuan, dengan peserta masyarakat di kecamatan setempat.
Adapun pemateri yang dihadirkan mulai praktisi hukum, dosen hingga jurnalis. Sedang, tema materi yang disajikan seputar peningkatan pengawasan melibatkan masyarakat serta perundang-undangan.
Termasuk menyinggung soal politik uang serta teknik pelaporan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan pilkada. Baik pelanggaran fisik kasat mata maupun pelanggaran lewat media sosial (medsos).
Seperti sosialisasi yang digelar Panwascam Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan. Sosialisasi digelar dua hari mulai Sabtu-Minggu, dengan mengundang sasaran peserta berbeda pula.
"Hari pertama kita mengundang perwakilan karang taruna dan perwakilan RT. Sosialisasi ke dua kita mengundang para tenaga pendidik atau guru. Untuk nara sumber kita datangkan dosen Unisla dan jurnalis,” kata Ketua Panwascam Sarirejo, M. Azhar Basir, Minggu, 27 Oktober 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lamongan, M. Farid Achiyani membenarkan pihak sedang menjalankan program sosialisasi terkait pengawasan partisipatif ini.
Ia berharap dengan sosialisasi ini mampu menyadarkan sekaligus menggugah keberanian masyarakat untuk berperan serta melakukan pengawasan pelanggaran pilkada.
Karena masyarakat juga berhak mengawasi dan melapor jika ada pelanggaran. Kebetulan materi sosialisasi membahas soal undang-undang, sanksi serta bentuk pelanggaran lengkap dengan teknik pelaporan.
“Bahkan, jika menemui pelanggaran bisa langsung melapor kepada panwascam. Setelah ini, kita akan sosialisasikan kepada panwascam bagaimana penanganan ketika mendapat laporan pelanggaran pilkada,” tandasnya