Bawaslu Kota Malang Temukan 334 Dugaan Pelanggaran Coklit
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menemukan adanya 334 dugaan pelanggaran proses pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Koordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hanif Fahmi mengatakan, salah satu temuan dugaan pelanggaran tersebut seperti penempelan stiker.
"Ada banyak penyebab yang terjadi di lapangan terkait temuan tersebut, terutama soal penempelan stiker. Pemilik rumah tidak bersedia ditempeli stiker," ujarnya, Kamis 16 Maret 2023.
Data yang dirilis oleh Bawaslu Kota Malang mengungkapkan, ada 247 KK yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih, akan tetapi belum ditempeli stiker.
“Ada juga yang memang tidak ditempeli, hanya diberikan. Banyak alasan di lapangan," katanya.
Hanif menambahkan, temuan lain juga ada sembilan rumah yang berisi lebih dari satu KK, tetapi hanya ditempel satu stiker. Lalu ada sembilan pemilih yang dalam satu KK tetapi berbeda TPS.
"KPU sudah memberikan surat balasan yang menerangkan bahwa setiap ketidakpatuhan prosedur itu sudah ditindaklanjuti untuk diperbaiki,” ujarnya.