Bawaslu Kota Kediri Lantik 856 Pengawas TPS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri melantik 856 pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Senin, 22 Januari 2024 di Gedung Serba Guna IAIN Kediri.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugroho mengatakan, pengawas TPS dibentuk sesuai UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana pengawas pemilu tingkat TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara.
"Dan berakhir pada 7 hari setelah proses pemungutan suara. Jadi, total masa kerja pengawas TPS selama 30 hari atau satu bulan," terangnya.
Agung berharap, selama bekerja para pengawas TPS bisa menjaga integritas dan mampu melaksanakan tugas secara maksimal. Pengawas harus cermat melihat dan mengawasi proses pengumutan suara hingga penghitungan surat suara.
"Pertama sebelum pemungutan suara dimulai, pada saat pemungutan suara, penghitungan suara dan mengawasi pergerakan kotak suara di TPS," jelasnya.
Lebih Agung, potensi kerawanan terjadi pada saat perhitungan suara.
"Proses penghitungan suara kerawanan sangat tinggi sekali. Ada beberapa saksi yang mungkin tidak terima apa yang sudah dilakukan KPU, terutama pada saat rekap. Ini bisa berpotensi terjadi PSU (Pemungutan Suara Ulang). Alhamdulillah pada tahun 2019 lalu bisa diselesaikan semua," ujarnya.
Advertisement