Penertiban APK, Bawaslu Lamongan Klaim Pelanggaran Turun
Sebanyak 247 Alat Peraga Kampanye (APK) berhasil diturunkan dalam operasi APK serentak yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Lamongan, Rabu 9 Januari 2019.
"Jika dibandingkan dengan operasi sebelumnya, jumlah APK yang diamankan hari ini jauh menurun," kata Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar pada ngopibareng.id, Rabu 9 Januari 2019.
Pada tiga kali operasi sebelumnya jumlah APK yang diamankan berkisar 500-an dengan beragam jenis pelanggaran. Pada operasi kali ini 'hanya' 247 APK atau ada penurunan 50 persen.
Dari total APK tersebut perinciannya 218 buah baliho, 7 spanduk, 6 umbul-umbul dan 16 APK lainnya. Sebanyak 224 APK katagori pelanggaran cara pasang seperti di paku di pohon, melintang dijalan, dipasang ditiang listrik, tiang telepon dan pohon.
Sebanyak 17 APK katagori dipasang pada tempat dilarang seperti tempat ibadah dan lembaga pendidikan dan 6, APK katagori pelanggaran lain.
"Sampai sore ini dari 27 Kecamatan masih dua kecamatan yang belum selesai melakukan penertiban APK dan belum memberikan laporan yaitu Kecamatan Brondong dan Karanggeneng," jelasnya.
Dirinya juga berharap agar kedepan parpol dan peserta pemilu 2019 bisa sama-sama patuh terhadap ketentuan yang ada. Dalam hai ini khususnya soal metode pemasangan APK
Sementara di Kecamatan Babat petugas Panwascam dibantu anggota Trantib Kecamatan Babat harus bekerja keras saat operasi APK. Pasalnya sebagian besar APK yang diturunkan berjenis baliho berukuran jumbo.
"Mayoritas baliho yang kami turunkan karena melanggar aturan," kata anggota Panwascam divisi Penindakan Pelanggaran Muffaqien Fauzi.
Perinciannya sebanyak 68 baliho, satu spanduk dan 2 bendera. Operasi APK dilakukan di sepanjang jalan nasional Babat dan jalan desa yaitu Kelurahan Babat, Kelurahan Banaran, desa Karangkembang, Desa Bedahan, Desa Plaosan, Desa Sumurgenuk, Desa Kebalanpelang, Datinawong, Kebalandono, Moropelang dan Tri Tunggal (tok)