Bawaslu Kediri Tertibkan 100 APS, Dominan Pelanggaran Citra Diri
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Kediri mengamankan 100 alat peraga sosialisasi (APS) saat menggelar operasi gabungan bersama Satpol PP dan kepolisian, Jumat 17 November 2023 malam.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, mengatakan, dari 100 APS yang diamankan, paling dominan terjadi pelanggaran citra diri.
"Dominan untuk ajakan pelanggaran citra diri. Citra diri adalah nomor urut, gambar maupun logo. Misalnya caleg nomor urut satu atau berapalah itu akan menjadi citra diri. Selain itu, adalah konten dengan gambar paku, ada kalimat ajakan, itu sudah masuk dalam konten kampanye," ungkapnya.
Semua catatan pelanggaran yang dijelaskan di atas diatur dalam Pasal 79 PKPU 15. Termasuk salah satunya pelanggaran curi start kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga kampanye.
"Disebutkan dalam PKPU 15 sebelum adanya kampanye, itu adalah bentuk sosialisasi, tidak ada sanksi administrasi maupun pidana. Sanksinya hanya sebatas penertiban," terang Yudi Agung Nugraha ditemui di sela-sela berlangsungnya acara Peran Media Dalam Pengawasan Pemilu 2024, Sabtu 18 November 2023.
Hasil penertiban baliho maupun spanduk yang diamankan akan disimpan di kantor Bawaslu Kota Kediri. Setelah diinventaris, lalu dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Usai semuanya selesai, Bawaslu kemudian mempersilakan bagi para caleg atau pun partai politik untuk mengambil kembali barang tersebut. Batas pengambilan sampai dengan 27 November 2023.
"Karena tanggal 28 November 2023 sudah mulai serentak kampanye. Jadi barang yang sudah kita amankan ini bisa dipergunakan atau dipasang kembali untuk masa kampanye," tuturnya.
Ia mengakui, penertiban yang dilakukan semalam masih belum maksimal. Pelaksanaan penertiban akan terus dilakukan hingga tanggal 27 November 2023 atau satu hari menjelang masa kampanye.
Advertisement