Bawaslu Kediri Ajak Media Kenali Peraturan Pengawasan Pemilu 2024
Memasuki tahapan pemilu 2024. Bawaslu Kabupaten Kediri mengedukasi para pekerja media tentang peraturan dan non peraturan Bawaslu 2024.
Kegiatan yang bersifat sosialisasi dan implementasi itu dikemas dalam bentuk Media Gathering diselenggarakan di salah satu hotel di area Monumen Simpang Lima Gumul Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Menurut Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Ali Mashudi, pekerja media harus mengetahui terkait peraturan Bawaslu untuk pengawasan peraturan Bawaslu 2024.
"Kegiatan ini terkait sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan non peraturan Bawaslu. Penting kita undang teman teman media, karena seperti apa pun harus mengetahui peraturan Bawaslu untuk pengawasan pemilu 2024 seperti apa," jelasnya Jumat 18 November 2022.
Ditambahkan Ali Mashudi belajar dari pengalaman tahun sebelumnya bila memasuki tahapan awal Pemilu 2024 yang menjadi sorotan dan perhatian Bawaslu yaitu soal pemutakhiran data pemilih.
"Kalau kita mengambil dari pengalaman 2019 biasanya validasi terkait data pemilih pemilu itu sering menjadi persoalan. Contoh dalam pemilu ini dihitung juga ada DPT dalam negeri dan DPT luar negeri.
Artinya orang yang terdata DPT luar negeri tidak boleh terdata DPT dalam negeri. "Kita punya catatan pernah kejadian di tahun 2019. Karena itu kami instruksikan ke jajaran untuk melakukan pengawasan," pungkasnya.
Advertisement