Bawaslu Kantongi Nama Perusak Surat Suara di Sampang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur terus berkoordinasi dengan Bawaslu Sampang, dalam upaya penelusuran temuan pengerusakan surat suara oleh sejumlah remaja di Sampang yang viral di media sosial.
Ketua Bawaslu Jatim, A Warits mengatakan, saat ini sedang dalam proses penelusuran melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak.
"Siapa yang melakukan pengerusakan sudah diketahui siapa namanya, tapi harus diklarifikasi ke petugas KPPS dan pihak disekitar," ujar Warits kepada Ngopibareng.id, Minggu 18 Februari 2024.
Meski sudah diketahui siapa pelaku perusakan, namun Bawaslu belum menemukan siapa dalang tindakan tersebut. Sosoknya masih dalam penelusuran.
Lantaran merusak surat suara, Warits menegaskan, seluruh pihak yang terlibat terancam sanksi pidana. "Kalau merusak dan menghalangi orang bisa kena pasal pidana, yang dipidana semua pihak yang terlibat," ucapnya.
Sebelumnya, video perusakan surat suara dilakukan sejumlah remaja yang mencoblos pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebelum masa pencoblosan viral di media sosial.
Dari hasil penelusuran, video tersebut dilakukan sejumlah remaja di wilayah TPS 18 Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Advertisement