Bawaslu Kabupaten Malang Tekankan Dosa Politik Uang dalam Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang menekankan dosa politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Karenanya, mereka mengajak seluruh pihak terkait untuk stop politik uang dalam proses penyelenggaraan Bupati (Pilbup) Malang dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur.
Bawaslu Kabupaten Malang ingin mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas dalam Pemilu. Khususnya bagaimana mencegah praktik politik uang dalam Pilkada serentak yang digelar 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi memberikan penjelasan mendalam mengenai dampak negatif politik uang. Terlebih dampak terhadap proses demokrasi.
"Praktik politik uang adalah pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan pihak yang terlibat, tetapi juga masyarakat luas, karena mengancam prinsip pemilu yang jujur, adil, dan transparan," kata Wahyudi, Rabu, 20 November 2024.
Wahyudi juga memberikan tips kepada masyarakat tentang cara melaporkan temuan terkait politik uang kepada pihak berwenang. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari peran penting masyarakat dalam pengawasan Pilkada.
"Pencegahan politik uang harus dimulai dari kesadaran masyarakat itu sendiri. Masyarakat diimbau untuk cerdas dalam memilih dan gak tergiur dengan iming-iming uang atau barang selama proses pemilu, karena hal tersebut bisa merusak kualitas pemilihan umum yang demokratis," tegasnya.
Harapannya, masyarakat semakin sadar dan teredukasi mengenai bahaya politik uang. Wahyudi juga berharap masyarakat lebih termotivasi untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan Pilkada yang bersih dan bebas dari praktik-praktik kotor.
"Dengan demikian, harapannya demokrasi di Kabupaten Malang dapat semakin berkembang dan terjaga integritasnya," pungkasnya.