Bawaslu Jember Tertibkan APK di Angkot dan Becak
Memasuki hari kedua masa tenang Pemilu 2024, belum semua Alat Peraga Kampanye (APK) berhasil dicopot. Hari ini, Bawaslu Jember bersama Satpol PP, Bapenda, dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban APK lanjutan.
Selain menyasar APK yang dipasang di tempat tinggi, tim gabungan juga melakukan penyisiran di terminal dan pasar. Mereka menyasar APK yang terpasang di angkot dan becak.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan, sejumlah APK di Jember Kawasan kota dan sejumlah kecamatan pinggiran belum berhasil dicopot. APK tersebut tidak berhasil dibersihkan karena posisinya berada di tempat yang cukup tinggi.
“APK yang belum berhasil dicopot ada tiga titik di Kecamatan Patrang dan Kaliwates, di pinggiran ada tiga titik, ada di Kecamatan Kalisat, Sukorambi, dan Silo. Sebenarnya ada dua titik lagi, tetapi alhamdulillah ternyata sudah berhasil diturunkan,” ujarnya, Senin, 12 Februari 2024.
Hari ini, tim gabungan dibagi menjadi tiga tim. Tim yang bertugas menurunkan APK di tempat tinggi, seperti di tower dilengkapi kendaraan sky lift. Sedangkan tim yang menyasar APK di angkutan umum dilakukan bersama Dinas Perhubungan Jember.
Petugas gabungan menyisir satu persatu angkutan kota yang ada di Terminal Tawang Alun, Arjasa, dan Pakusari. Dari belasan angkot yang diperiksa langsung, hanya satu atau dua APK berukuran besar yang menempel di kaca.
Mayoritas APK yang ditemukan di angkot berupa stiker kertas yang ditempel di bagian dalam angkot. Meski demikian, APK berukuran kecil itu tetap harus dibersihkan.
Terlihat semua sopir angkot dengan suka rela membersihkan stiker bergambar caleg itu menggunakan pisau cuter.
“Berdasarkan informasi dari pengelola terminal di sini, sebagian mereka sudah secara suka rela mencopot APK yang besar. Sehingga yang ada saat ini hanya APK berupa stiker tempel,” tambahnya.
Kendati demikian, Bawaslu Jember masih menemukan APK berukuran besar yang masih terdapat pada sejumlah becak. Namun, jumlahnya sudah berkurang, karena sebagian sudah mencopot APK itu pasca diberikan imbauan.
Karena itu, tim gabungan juga akan menyisir becak yang biasa parkir di pasar. Jika memang ditemukan APK, maka Bawaslu akan menutup APK tersebut menggunakan stiker agar tidak terlihat.
Lebih jauh Devi menjelaskan, selama masa tenang APK yang berada di ruang publik mayoritas dicopot oleh petugas gabungan. Sedangkan peserta pemilu dan partai politik hanya mencopot sendiri APK yang masih dalam kondisi bagus.
“Beberapa APK yang kondisinya masih bagus biasanya dicopot sendiri oleh peserta pemilu. Kalu yang sudah rusak itu dicopot oleh petugas Bawaslu. APK yang kami copot selama masa tenang tidak bisa diambil lagi oleh pemilik,” pungkasnya.