Bawaslu Jember Petakan Kerawanan Penyusunan Daftar Pemilih
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember melakukan pemetaan kerawanan terkait pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. Hal itu dilakukan data pemilih pada Pilkada Jember 2024 benar-benar akurat dan komprehensif.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan, sesuai jadwal tahapan penyusunan daftar pemilu sementara dimulai sejak tanggal 25 Juli-11 Agustus 2024. Selama proses itu berlangsung Bawaslu Jember melakukan pengawasan melekat sampai ke pelosok desa.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Jember menentukan kerawanan yang bisa terjadi selama proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih. Sedikitnya ada delapan potensi kerawanan yang bisa terjadi.
Di antaranya, proses penyusunan daftar pemilih berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilihan. Kemudian penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) maupun DPT berpotensi tidak diumumkan baik di laman KPU maupun aplikasi berbasis teknologi informasi.
Bawaslu Jember juga mendeteksi kerawanan berkaitan dengan tanggapan Masyarakat. Proses pemutakhiran dan penyusunan data pemilih rawan tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat dan atau saran perbaikan pengawas pemilu terkait daftar pemilih.
Kerawanan selanjutnya berkaitan dengan DPS maupun DPT tidak sesuai dengan data yang tertera dalam system informasi daftar pemilih atau data yang tertera dalam laman cekdptonline.kpu.go.id.
Selain itu, pemutakhiran dan penyusunan data pemilih juga berpotensi tidak memberikan Salinan daftar pemilih kepada pengawas pemilih. Petugas pemutakhiran dan penyusunan data pemilih juga rawan tidak mengumumkan daftar pemilih di papan pengumuman RT atau RW atau kantor desa atau sebutan lain.
Kerawanan terakhir, petugas tidak melakukan pencermatan ulang daftar di Sidalih (system informasi daftar pemilih) yang disandingkan dengan data Excel hasil penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
Lebih jauh Sanda mengatakan, Bawaslu Jember juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan data daftar pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu sebelumnya agar dicoret dari daftar.
Selain itu Bawaslu Jember melakukan pengawasan agar petugas pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilu benar-benar mendatangi pemilih secara langsung. Serta berkoordinasi dengan KPU untuk memberikan saran dan merumuskan solusi bersama agar Pilkada berjalan maksimal.
"Kami juga melakukan pengawasan agar daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat benar-benar sudah dicoret namanya dari daftar pemilih. Sebaliknya pemilih yang tidak masuk DPT pada pemilu sebelumnya agar dimasukkan dalam daftar pemilih," pungkasnya.
Advertisement