DPRD Jember Tuduh Bawaslu Tak Netral dan Mirip Tim Sukses
Panitia khusus (pansus) Pilkada DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Senin, 11 November 2024. Dalam rapat tersebut muncul saling tuduh keterlibatan dalam kampanye, antara DPRD dan Bawaslu Jember.
Serapan Anggaran Bawaslu
Agenda rapat pada mulanya terkait dua pembahasan, yakni soal anggaran dan netralitas penyelenggara pilkada.
Dalam pembahasan awal, Bawaslu Jember menyampaikan bahwa serapan anggaran hingga Oktober 2024 sebesar 27 persen dari total hibah sebesar Rp 35 miliar. Anggaran yang bersumber dari APBD Jember tersebut telah terserap untuk honorarium hingga pengadaan barang dan jasa.
Setelah pembahasan anggaran dianggap selesai, Pansus Pilkada Jember mulai menyinggung terkait netralitas penyelenggara. Namun, sebelum mengarah kepada pembahasan netralitas penyelenggara ada anggota pansus yang menyebut anggota DPRD Jember, David Handoko Seto melakukan kampanye di tempat ibadah.
Netralitas DPRD
Hal tersebut disampaikan oleh Legislator PDIP, Candra Ary Fianto di hadapan David Handoko Seto. Namun, David tidak menanggapi hal tersebut.
Giliran Muhammad Holil Asyari, legislator Golkar yang menyatakan pendapat. Holil menyinggung pernyataan Candra yang secara terang-terangan menyebut nama.
Holil kemudian juga menampilkan gambar salah satu anggota DPRD Jember dari Fraksi PDIP, Tabroni. Dalam gambar tersebut Tabroni disebut sedang mengarahkan penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan.
Tabroni yang berada dalam ruangan yang sama juga tidak memberikan respons atas gambar dirinya itu.
DPRD Tuduh Bawaslu
Holil kemudian melanjutkan pernyataannya bahwa Pansus Pilkada DPRD Jember banyak menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), PPK, bahkan PTPS.
Atas temuan tersebut, Holil kemudian menyatakan keinginannya agar Bawaslu Jember disumpah di hadapan Pansus PIlkada DPRD Jember. Holil menegaskan bahwa sumpah yang dimaksud bukan sumpah jabatan, tetapi sumpah untuk meyakinkan bahwa Bawaslu Jember siap menjadi penyelenggara yang netral setelah maraknya kasus dugaan pelanggaran yang viral di media sosial.
Keinginan Holil tidak langsung disanggupi forum. Dengan alasan situasi mulai memanas, RDP akhirnya dihentikan sementara, selama 30 menit. Seluruh yang hadir dalam ruangan Banmus DPRD Jember itu dipersilakan istirahat salat dan makan.
"Jangan mengarah ke sumpah dulu biar tidak panas. Alangkah baiknya RDP break dulu selama 30 menit untuk ishoma,: kata Wakil Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, David Handoko Seto.
Sebelum diputuskan RDP dihentikan sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim sempat keberatan. Ia menginginkan RDP Dilanjutkan karena pada pukul 13.00 WIB ada agenda klarifikasi dugaan pelanggaran.
Namun, pada akhirnya RDP tetap dihentikan. Sementara dan Bawaslu Jember diminta menunda waktu klarifikasi tersebut.
Bawaslu Tolak Disumpah
Setelah ishoma selesai, RDP kembali dilanjutkan. Kali ini, sejumlah anggota pansus membeberkan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan dan desa. Selain berbentuk gambar juga ada yang berbentuk video.
Candra, legislator PDIP juga tidak mau kalah. Ia juga membeberkan dugaan pelanggaran kepada desa. Tak hanya yang berbentuk gambar, tetapi juga yang berbentuk video.
Atas semua dugaan pelanggaran yang viral tersebut, Pansus PIlkada DPRD Jember kembali menegaskan keinginannya agar Bawaslu Jember bersedia disumpah. Namun, Bawaslu Jember tetap dengan pendiriannya, tidak bersedia disumpah.
Padahal sumpah tersebut bertujuan membantu Bawaslu Jember dalam menyikapi krisis kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu Jember. Meski kecewa, mayoritas anggota Pansus PIlkada DPRD Jember tidak memaksa.
Pansus Pilkada DPRD Ambil Sumpah
Namun, sebagai bentuk teguran, justru Pansus Pilkada DPRD Jember yang menyatakan sumpah di hadapan Bawaslu Jember.
Sumpah di bawah Al-Quran dipimpin oleh Muhammad Holil Asyari. Sebelum sumpah diucapkan, Candra, legislator PDIP menyatakan tidak bersedia ikut bersumpah. Candra kemudian pamit keluar ruangan selama pengucapan sumpah berlangsung.
Anggota pansus yang bersedia kemudian mengucapkan sumpah. Terdapat dua sumpah yang diucapkan.
Pertama, Pansus PIlkada DPRD Jember bersumpah bersikap netral dan profesional dalam mengawal pelaksanaan pilkada. Kedua, Pansus Pilkada Jember bersumpah dan berdoa agar pihak yang menolak disumpah dan tetap tidak netral dalam pilkada diberikan teguran oleh Allah.
Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara cukup masif dan viral di media sosial. Realitas tersebut cukup meresahkan menjelang kegiatan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
"Terkait netralitas penyelenggara. Panwascam dan PKP melakukan canvassing kepada salah satu paslon. Meresahkan kami dan viral di media sosial. Panwascam, PKD, PTPS banyak yang melakukan tindakan mirip tim sukses, padahal mereka non partisan dalam pilkada," katanya.
Atas seluruh dugaan pelanggaran itu, semestinya Bawaslu Jember tidak keberatan disumpah. Apalagi sumpah yang dimaksud bukan sumpah jabatan.
"Bawaslu menolak disumpah kami curiga. Kalau memang merasa tidak bersalah semestinya mau disumpah," pungkasnya.
Klarifikasi Bawaslu
Sementara Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan meski menolak disumpah pihaknya berkomitmen melakukan tugas dan kewenangan sebagai pengawas pilkada yang netral dan profesional. Sebab, seluruh Pimpinan Bawaslu Jember telah disumpah saat pelantikan pada tanggal 18 Desember 2023.
Sementara terkait dugaan pelanggaran yang banyak dibeberkan oleh Pansus PIlkada DPRD Jember akan ditindak lanjuti satu persatu secara bertahap. Bawaslu akan memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
"Terkait dugaan pelanggaran netralitas Kades dan penyelenggara akan kami tindaklanjuti satu persatu. Kami akan memastikan kebenarannya," pungkasnya.
Advertisement