Bawaslu Jember Ingatkan Paslon Hindari Isu SARA dalam Berkampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember mengingatkan seluruh pasangan calon bupati dan wakil Bupati Jember agar menghindari isu SARA dalam kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan, sampai saat ini masa kampanye masih berlangsung. Sesuai jadwal kampanye akan berakhir pada tanggal 23 November 2024 mendatang.
Selama proses kampanye sejak tanggal 25 September 2024 hingga 17 November 2024, belum ditemukan kampanye yang menggunakan isu SARA. Devi berharap sampai masa kampanye berakhir tidak ditemukan isu SARA di area panggung kampanye. Sehingga masyarakat Jember tetap kondusif hingga Pilkada selesai.
Lebih jauh Devi menjelaskan, larangan penggunaan isu SARA dalam panggung kampanye diatur Pasal 69 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Selain itu, larangan penggunaan isu SARA juga diatur dalam pasal 187 ayat 2. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kampanye dengan menggunakan isu SARA dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.
"Pasal tersebut secara tegas melarang kampanye menggunakan isu SARA atau cara yang dapat menyinggung sentimen antar golongan," katanya, Senin, 18 November 2024.
Selain bertentangan dengan ketentuan hukum, penggunaan isu SARA juga melanggar norma dan etika dalam masyarakat. Sehingga penggunaan isu SARA hanya akan merusak stabilitas sosial dan menciptakan ketegangan di masyarakat.
Karena itu, Bawaslu Jember mengajak semua pihak diharapkan memiliki kesadaran yang tinggi untuk mengedepankan isu-isu yang positif dan konstruktif dalam kampanye. Agar pesta demokrasi untuk memilih pemimpin jember berlangsung damai dan harmonis.
"Kami juga meminta pengawas di tingkat kecamatan dan di bawahnya selalu memantau setiap aktivitas kampanye untuk memastikan tidak ada penggunaan isu SARA. Kami juga berharap masyarakat melakukan pengawasan partisipatif di lapangan. Jika menemukan pelanggaran bisa langsung dilaporkan," pungkasnya.
Advertisement