Bawaslu Jember Awasi Pelibatan Anak dalam Kampanye Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember mengingatkan seluruh pasangan calon mematuhi rambu-rambu dalam berkampanye. Salah satunya tidak melibatkan anak-anak saat melakukan aktivitas kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim mengatakan, terdapat rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh setiap pasangan calon saat melakukan kampanye. Selain berkaitan dengan lokasi juga berkaitan dengan peserta dan materi kampanye.
Berkaitan dengan lokasi, paslon dilarang melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan tempat lain yang telah diatur. Sedangkan berkaitan dengan peserta kampanye, seluruh paslon dilarang melibatkan anak-anak.
Pelibatan anak dalam kampanye tidak diatur spesifik dalam PKPU 13/2024. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga tidak ditemukan aturan spesifik terkait pelibatan anak dalam kampanye.
Meskipun demikian ada acuan lain, yakni Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu. Selain itu, larangan melibatkan anak dalam kampanye juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ditegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.
Hal yang sama juga diatur dalam pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak. Disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik
"Anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan. Meskipun tidak diatur secara spesifik dalam PKPU dan UU Pilkada, tetapi itu menjadi fokus pengawasan kami," katanya, Senin, 18 November 2024.
Lebih jauh Devi mengatakan, dalam melakukan fungsi pengawasan, Bawaslu Jember juga dibantu oleh masyarakat serta Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
"Sampai saat ini, kami sempat menerima laporan terkait pelibatan anak dalam kampanye di Jember. Laporan tersebut disampaikan oleh KIPP dan sudah kami tindaklanjuti. Masyarakat juga dapat melakukan pengawasan partisipatif dan melaporkan kepada kami jika menemukan kegiatan kampanye melibatkan anak," pungkasnya.
Advertisement