Bawaslu Jatim Temukan Dugaan Kampanye Hitam dan Politik Uang
Masa kampanye baru sepekan berajalan. Tapi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur sudah menemukan sejumlah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para kandidat yang berlaga di Pilkada Serentak tahun 2018 ini.
Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi mengatakan pelanggaran itu antara lain, yakni masih terpasangnya alat peraga kampanye (APK) yang tak sesuai aturan, kampanye hitam, hingga politik uang.
"Yang paling banyak dilanggar adalah peraturan tentang alat peraga kampanye. Tim dari masing-masing pasangan calon belum menurunkan alat peraga," kata Aang, saat ditemui, Kamis, 22 Februari 2018.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, sudah tercantum bahwa APK yang boleh dipasang adalah yang sesuai kriteria dan difasilitasi KPU. Beberapa kriteria yang diatur meliputi ukuran dan jumlahnya ditiap daerah.
Selanjutnya, di 38 kabupaten/kota di Jatim, kata Aang, juga ditemukan praktik kampanye hitam di media sosial. "Di Kabupaten Probolinggo. Di daerah itu terdapat akun media sosial yang mengubah gambar pasangan calon lawan," kata dia.
Hal itu tentu ditindaklanjuti, oleh Bawaslu laporan itu dinformasikan ke Menkominfo, untuk kemudian dilakukan penindakan.
Bawaslu Jatim, kata Aang, juga mendapatkan laporan adanya politik uang yang dilakukan salah satu tim pemenangan.
"Sekarang masih dilakukan proses lebih lanjut," kata Aang. (frd)