Bawaslu Jatim Temukan 41 Paslon Langgar Protokol Kesehatan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mengungkap, banyak pasangan calon (paslon) walikota/bupati yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner Bawaslu Jatim Koordinator Divisi Pengawasan, Aang Kunaifi mengatakan bahwa dirinya telah menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, yang dilakukan oleh para peserta Pemilu.
“Prinsipnya pelanggaran terhadap PKPU 10, yang memadukan antara komitmen pelaksanaan administrasi kepemiluan dengan protokol kesehatan,” Aang, saat dikonfirmasi, Senin, 7 September 2020.
Aang mengungkapkan, dari total 19 kabupaten/kota yang ada di Jatim, hampir seluruh paslon melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat mendaftar.
“Jadi hampir merata, di 19 kabupaten/kota ada 41 paslon. Itu hampir rata-rata kegiatan melakukan pendaftaran, dilakukan dengan cara arak-arakan di luar Kantor KPU,” jelasnya.
Adanya temuan itu, kata Aang, pihak Bawaslu Jatim sejatinya sudah mengantisipasi hal tersebut, yakni dengan memanggil seluruh partai politik pengusung. Namun nyatanya banyak yang melanggarnya.
“Itu sudah kami konfirmasi untuk tidak melakukan arak-arakan menuju ke Kantor KPU ketika mendaftar. Namun realitas di lapangan ini masih dilanggar,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Aang, Bawaslu dan pihak terkait lainnya secepatnya akan melakukan evaluasi. Agar tak lagi ditemukan adanya protokol kesehatan dalam gelaran Pilwali 2020 ini.
“Ini yang harus menjadi evaluasi semua pihak khususny kami Bawaslu, KPU, pihak kepolisian paslon serta partai pendukung, atau simpatisannya. Ini catatan utama kita,” ucapnya.
Aang pun mengimbau, agar para paslon lebih memikirkan cara yang tepat saat melaksakan kegiatan di tengah pandemi Covid-19. Disisi lain, ia ingin supaya KPU dan aparat polisi bisa bertindak lebih tegas lagi.
“Jadi menjadi tanggung jawa kita semua, khususnya paslon partai politik pengusung, serta pihak KPU maupun pihak kepolisian harus tegas menerapkan protokol Covid-19,” tutupnya.
Advertisement