Bawaslu Jatim Temukan 3.002 Pelanggaran Kampanye
H-7 jelang hari pemungutan suara Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mencatat ada 3.002 pelanggaran yang terjadi.
"Hingga Maret kemarin ditemukan 3.002 pelanggaran," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jatim, Aang Kunaifi, saat dikonfirmasi, Rabu 10 April 2019. Dominasi pelanggaran tersebut, kata Aang, pelanggaran admisitrasi khususnya pemasangan alat peraga kampanye (apk). Hal tersebut menjadi sorotan tersendiri dari Bawaslu kepada peserta Pemilu 2019. "Pelanggaran itu khususnya pemasangan alat peraga kampanye maupun penyebaran bahan kampanye yang tidak sesuai ketentuan," kata Aang. Aang menambahkan, untuk pelanggar bahan kampanye terbanyak saat ini masih di kawasan Banyuwangi. Dia menyebut jumlah pelanggarannya lebih dari ribuan. "Kalau paling banyak Banyuwangi, ada ribuan dalam catatan Bawaslu Jatim," katanya. Selain itu, lanjut Aang, pelanggaran lain yaitu soal netralitas aparatur sipil negara (ASN). Laporan yang masuk, ada tiga tindak pidana yang sudah memenuhi unsur dan telah berketetapan hukum alias inkracht. Salah satunya terjadi di Kabupaten Mojokerto. Bawaslu Jawa Timur mendapati laporan kepala desa menuntun atau mengarahkan massa pada salah satu dukungan. "Inkracht sudah diputus kepolisian bahwa yang bersangkutan bersalah," kata Aang. Meski begitu, Aang mengaku sejauh ini tingkat ketaatan peserta pemilu cukup koperatif semua. Namun bukan berarti pihaknya lengah. Masih ada kemungkinan pelanggaran hingga masa tenang Senin, 15 April 2019 depan. "Seperti kemarin ada keterlibatan anak-anak ikut kampanye akbar, atau masih kami dapati adanya mobil berplat merah yang digunakan kampanye, atau ada beberapa kepala desa yang diikutsertakan dalam kampanye," kata Aang. (frd)Iklan