Bawaslu Jatim: Surat Putusan Kecurangan Pilkada Jember Hoaks
Surat berkop Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur beredar di media sosial Whatsapp. Surat tertanggal 14 Desember 2021 berisi undangan kepada pasangan calon Bupati Jember Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto.
Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto diundang hadir dalam acara sosialisasi dan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) oleh KPUD Jember. Dalam surat itu, acara sosialisasi tersebut digelar hari ini, Rabu, 22 Desember 2021, di Ruang Flamboyan I, Fve Hotel, Jalan Jenggolo No.15, Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Agenda dalam surat itu tertulis sosialisasi dan tindak lanjut putusan MA tentang pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) salah satu paslon pada pilkada serentak Kabupaten Jember 2020.
Penjelasan Bawaslu Jatim
Komisioner Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraeni memastikan, surat dengan nomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021 menyatakan akan mengundang Paslon tersebut, untuk sosialisasi dan Tindak lanjut putusan MA, adalah palsu.
“Terkait surat yang terdapat kop Bawaslu Jatim, kami dari Bawaslu Jatim tidak pernah mengeluarkan surat itu. Kami juga tidak pernah menerima surat permohonan dari KPU Jember untuk melaksanakan kegiatan yang dimaksud,” jelas perempuan yang akrab dipanggil Ely.
Menurut Ely, format surat berkop Bawaslu yang beredar itu tidak sesuai dengan yang berlaku di Bawaslu. Karena itu Ely mengajak masyarakat untuk mewaspadai hoaks dengan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum jelas.
Meski sejauh ini siapa pembuat surat palsu itu belum diketahui, Ely mengajak masyarakat Jember tidak menjadi produsen dan konsumen hoaks. “Jangan mudah menyebarkan apalagi menjadi produsen hoaks. Sebaiknya warga Jember saat ini fokus pada upaya memajukan Jember,” pungkas Ely.