Bawaslu Jatim Imbau Paslon Perhatikan Protokol Saat Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, menetapkan beberapa wilayah di Jawa Timur masuk dalam zona rawan Covid-19. Oleh karena itu, kerumunan massa diimbau untuk ditiadakan saat kampanye.
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi mengatakan bahwa dirinya telah memetakan daerah kedalam zona rawan. Salah satunya faktor Covid-19.
“Pada Februari kemarin, dan pada situasi Covid-19 ini ada beberapa yang kami identifikasi daerah rawan dengan aspek sosial politik, aspek kontestasi, dan zona merah,” kata Aang, kepada awakmedia, Rabu, 16 September 2020.
“Selanjutnya beberapa daerah dari aspek perkembangan pasien Covid-19 di beberapa daerah yang oleh Gugus Tugas dikategorikan zona merah. Misal Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Malang Raya,” lanjut Aang.
Oleh karena itu, kata Aang, Bawaslu Jatim mengimbau agar para peserta Pilwali 2020 ini untuk tidak mengadakan kerumunan. Salah satunya menggelar konser saat melangsungkan kampanye.
“Kami mengharap semua paslon dalam melaksanakan kegiatan kampanye di masa kampanye tanggal 26-5 Desember 2020 itu tetap memperhatikan kedisiplinan protokol kesehatan,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Aang, Bawaslu Jatim akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah (Pemda) untuk menertibkan paslon yang melanggar protokol kesehatan ketika berkampanye.
“Yakni dalam hal penegakan ketentuan UU lain misal kesehatan masyarakat dan sejenisnya, di mana dalam ketentuan undang-undang tersebut diatur ketentuan sanksi pidananya,” ungkapnya.
Sebab menurut Aang, sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan tidak terikat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan yang memiliki kewenangan tersebut hanyalah aparat kepolisian.
“Dalam proses penegakan hukumnya ada di kepolisian. Dan Kapolri pun sudah menginstruksikan semua jajaran kepolisian untuk memback up penuh pengawasan dan tidak segan menindak pelanggaran UU yang berkosekuensi pada sanksi pidana,” tutupnya.
Advertisement