Bawaslu Ingatkan Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian Bisa Dipidana
Menjelang Pilkada Serentak 2024, media sosial (medsos) mulai diwarnai berbagai informasi dukung-mendukung pasangan calon (paslon). Dukung-mendukung itu terkadang diwarnai informasi hoaks dan ujaran kebencian.
Terkait masalah ini, Bawaslu Kota Probolinggo bahkan membuka posko pengaduan berita hoaks dan ujaran kebencian. Masyarakat yang menemukan informasi hoaks dan ujaran kebencian pun diminta untuk melapor.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Probolinggo, Putut Gunawarman Fitrianta kepada wartawan, Selasa, 8 Oktober 2024.
"Masalah ini diatur dalam Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang 10 Tahun 2016," katanya.
Selain itu, kata Putut, dalam kampanye dilarang menghina seseorang berdasarkan agama, suku, ras, dan antar-golongan (SARA) serta melakukan kampanye dengan cara menghasut, memfitnah, dan mengadu domba.
Putut menambahkan, pembuatan dan penyebaran berita hoaks juga dilarang. Bawaslu akan memantau penyebaran berita hoaks.
Namun, Bawaslu butuh peran masyarakat dalam mencegah berita hoaks dengan melaporkan atau mengadu kepada Bawaslu.
Bawaslu sudah membuka posko pengaduan terkait penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian. 'Saat ada pengaduan atau laporan, kami pastikan akan diproses," ujarnya.
Jika hasil tindak lanjut mengarah pada pelanggaran Pilkada, kata Putut, maka akan diteruskan ke penegak hukum terpadu (Gakkumdu). Tetapi jika itu masuk pidana Undang-Undang ITE dan lainnya, akan langsung diserahkan ke Polresta,” kata Putut.