Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi atas KPUD Blitar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar akan menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Blitar pada Jumat 13 Oktober 2023 lusa. Sidang digelar atas laporan dari PDI Perjuangan (PDIP).
Sidang pelanggaran adminstrasi terkait tidak lolosnya salah satu calon legislatif dari PDIP Kabupaten Blitar pada pemilihan umum tahun 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin, menyebut telah menerima laporan dari PDIP yang melaporkan pelanggaran administrasi dari KPUD Kabupaten Blitar. “Terkait tidak lolosnya salah satu calon legislatif dari PDIP Kabupaten Blitar,” tegasnya pada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar Kelurahan Sanan Wetan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Rabu 11 Oktober 2023.
Masrukin menceritakan, dirinya mengetahui laporan setelah mengikuti sosialisasi partai peserta Pemilu di sebuah hotel di Blitar pada 30 September 2023. "Ketika ada sosialisasi itu di KPU ada yang tidak memenuhi syarat administrasi," jelasnya.
Lanjut Masrukin, apa yang disampaikan oleh pelapor dari parpol di mana sudah menyampaikan berkas secara lengkap, namun terkendala di teknis sistem aplikasi pencalonan. “Salah satu penyebab tidak lolosnya salah satu peserta pemilu legislatif dari PDIP Kabupaten Blitar disebabkan terkendala di tehnis sistem aplikasikan pencalonan di KPU,” terangnya.
Terlepas dari itu parpol menghendaki berkas administrasi sudah lengkap. Namun KPU tidak meloloskan berkas administrasi itu, sehingga mereka menuntut adanya pelanggaran administrasi karena merasa sudah memenuhi seluruh persyaratan itu.
Ditanya berapa jumlah peserta dari parpol yang diajukan untuk laporan, Masrukin manjawab, "Semua yang diajukan dilaporkan tetapi yang tidak memenuhi syarat hanya satu," paparnya.
Masrukin menambahkan, "Satu orang itu, menurut parpol sudah memenuhi syarat. Juga sudah menyampaikan ini persyaratan secara lengkap dan tidak diloloskan, dengan alasan sistem aplikasi itu," imbuhnya.
Kemudian alasan menerima laporan dan memprosesnya karena dianggapnya laporan dari PDIP Kabupaten Blitar telah memenuhi syarat formil dan materiil. "Jadi prasyarat formilnya, maupun materiilnya memenuhi, termasuk di situ ada jenis dugaan pelanggarannya," tandasnya.
Masrukin menerangkan jika Daftar Calon Sementara (DCS) sudah diumumkan. Namun di dalam proses pemilu itu ada hal-hal yang bisa diperiksa, diubah dilakukan dengan putusan Bawaslu apabila terbukti, yaitu DCS itu seharusnya bisa dipantau secara online. “Itu kan diumumkan di semua website,” pungkasnya.
Advertisement