Bawaslu Bondowoso Mulai Inventarisasi Baliho Bacaleg Bertebaran
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bondowoso mulai melakukan inventarisasi baliho maupun banner bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang bertebaran di pinggir jalan kota hingga semua jalan desa. Ini sebagai langkah persiapan penertiban baliho maupun banner bacaleg yang melanggar aturan saat masa kampanye Pemilu 2024.
"Bawaslu Bondowoso sudah rapat koordinasi dengan seluruh Panwaslu Kecamatan untuk melakukan inventarisasi lokasi baliho maupun banner bacaleg tersebar di jalan kota hingga desa. Pada waktunya nanti, tentu ditertibkan sesuai aturan yang ada," kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bondowoso Sholikhul Huda, Senin 25 September 2023.
Untuk baliho maupun banner bacaleg yang bertebaran saat ini, menurut Huda, Bawaslu belum punya kewenangan melakukan penertiban. Mengingat, saat ini belum masuk tahapan kampanye Pemilu 2024.
"Baliho maupun banner bacaleg yang bertebaran di Bondowoso, itu kami menyebut alat peraga kampanye (APK) sementara, karena saat ini belum masuk tahapan kampanye Pemilu 2024.. Jadi, yang Bawaslu lakukan saat ini inventarisasi saja dan penertiban menunggu tahapan kampanye," ujarnya.
Huda mengungkapkan, Bawaslu, KPU, Satpol PP- Damkar, Dinas Lingkungan Hidup, Bakesbangpol, dan Dinas PMPTSP-Naker sudah rapat koordinasi mengenai pengawasan dan penertiban baliho maupun banner dan atribut gambar bacaleg bertebaran di jalan dan fasilitas umum.
"Hasil rapat koordinasi, itu menyepakati secara musyawarah mufakat untuk melakukan pengawasan dan penertiban baliho maupun banner bacaleg. Itu mengacu Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan Perda Bondowoso No. 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, tambah Huda, kesepakatan melakuksn pengawasan penertiban baliho maupun banner bacaleg didasarkan Perbup Bondowoso Nomor 90 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
"Semua aturan itu menjadi acuan melakukan penertiban baliho maupun banner bacaleg saat tahapan kampanye Pemilu 2024 nanti," tambahnya.
Advertisement