Bawaslu Blitar Usut Kasus Perusakan Baliho Caleg
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Blitar dilaporkan dirusak orang yang tak bertanggung jawab. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar mengantongi sejumlah bukti dan akan mengusut semua pengaduan yang masuk.
Anggota Bawaslu Kota Blitar M. Nur Aziz menyebut pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan terkait laporan perusakan alat peraga kampanye itu. "Bukti beberapa rekaman CCTV dan foto sudah kami terima. Kami akan lakukan investigasi lapangan dan melihat CCTV lain yang lebih jelas, seperti dari Dishub dan lainnya," katanya, dikutip dari Antara, Senin 15 Januari 2024.
Ia menggandeng Gakkumdu Kota Blitar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa itu. Selain itu, Bawaslu juga berkomunikasi dengan aparat kepolisian setempat hingga Dinas Perhubungan Kota Blitar untuk mengungkap kasus perusakan baliho ini. Selanjutnya Bawaslu akan menangkap para pelaku perusakan APK. "Tentu kami gerak cepat. Kami masih melakukan penyelidikan dan melengkapi alat bukti. Selanjutnya kami bersama Gakkumdu akan mengamankan para pelaku," katanya.
Bila terdapat bukti kuat, pelaku bisa ditangkap dan dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksinya penjara paling lama dua tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.
Sementara, salah satu pemilik APK yang dirusak, Prawoto Sadewo, calon DPRD Kota Kediri dari PPP mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Bawaslu Kota Blitar. Ia juga menyerahkan CCTV dengan video yang merekam pelaku terlihat berusia remaja. Prawoto belum mendapatkan informasi terkait motif perusakan, namun ia menduga ada kesengajaan jika dilihat dari rekaman CCTV. Sebab pelaku sengaja merusak dengan sejumlah alat.
Selain itu, bukti lain berupa beberapa nomor polisi (nopol) kendaraan yang dikendarai oleh pelaku perusakan tersebut. Ia mendapatkan dari penelusuran para relawan dan simpatisannya.
"Saya sudah dapat nomor polisi kendaraannya. Perusakan mulai arah mereka datang dari selatan sampai menuju ke utara, semua ada CCTV-nya. Kami berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti ini," kata Prawoto.
Diketahui Bawaslu Kota Blitar menerima dua pengaduan perusakan APK. Selain dari Prawoto, ada pula pengaduan perusakan APK milik Bayu Setyo Kuncoro dari PDI Perjuangan. Kedua baliho tersebut diketahui dirobek bersamaan.
Advertisement