Bawaslu Blitar Rangkul Pegiat Media Sosial Awasi Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar mengadakan sosialisasi pengawasan terhadap penggiat media sosial di Kampung Coklat, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Rabu 9 Oktober 2024.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh 200 peserta dari penggiat media sosial tersebut dibuka oleh Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira dan Kasipidum Kejaksaan Kabupaten Blitar Robert Setyawan.
Bawaslu Kabupaten Blitar menghadirkan dua narasumber, pertama Triyono al Fatah mantan Komisioner Bawaslu, Kabupaten Trenggalek periode 2018 - 2024 dan kedua Edy Syahputra Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Blitar periode 2019 - 2023.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira dalam sambutannya saat membuka kegiatan mengatakan, ”sosialisasi pengawasan peran strategis komunitas dan penggiat media sosial dalam pengawasan pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Blitar, diadakan tidak untuk menepis anggapan setelah ramai di media sosial terkait tahapan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Blitar, tetapi karena media sosial saat ini sudah merupakan bagian dari kehidupan sehari - hari sehingga peran media sosial dalam pengawasan pemilu sangatlah penting.”
Untuk itu, dia mengharapkan kerja sama dan peran aktif dari penggiat media sosial di Kabupaten Blitar untuk melakukan pengawasan Pilkada.
Menurutnya, Pilkada di Kabupaten Blitar saat ini sudah memasuki masa kampanye. Sehingga memerlukan peran serta dan peran pengawasan dalam pelaksanaan kampanye.
Jaka menambahkan “Kalau dalam Pilpres dan Pemilu legislatif, para calon relatif jauh dari kita. Sedang dalam Pilkada ini, para calon yang akan kita pilih merupakan orang-orang di sekitar kita yang kita kenali sehari-hari.”
Jaka juga menekankan, Pilkada Kabupaten Blitar 2024 merupakan proses demokrasi yang penting karena Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Blitar akan berakhir pada 2025.
RPJP saat ini merupakan hasil dari pembahasan tahun 2000. Sehingga, siapapun paslon yang akan menang pada Pilkada nanti yang akan menulis RJPP yang akan berlaku pada 2025-2050.
“Jadi Pilkada Kabupaten Blitar 2024 ini sangat penting dan strategis, karena tidak hanya bernilai 5 tahun, tapi Pilkada untuk 25 tahun mendatang”, pungkasnya.