Bawaslu-Bareskrim Sepakat Penyebar Berita Hoaks Ditindak Cepat
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai perlunya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bergabung dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait antisipasi penyebaran berita bohong atau hoaks jelang Pemilu 2024.
Pernyataan Rahmat Bagja tersebut menanggapi usulan Direktur Dittpidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi.
Menurut Bagja penting berita bohong atau hoaks pemilu perlu ditindak dengan cepat. Mengacu pada Pemilu 2019, banyak laporan terkait hoaks pemilu kepada Bawaslu. Namun, karena Bawaslu tidak memiliki otoritas menindak berita hoaks, diteruskan laporan ke pihak yang memiliki kompetensi seperti Kemenkominfo dan Polri, sehingga terkesan lama.
"Kami (Bawaslu) tidak punya kewenangan menindak berita hoaks. Hanya saja, usulan terkait Dittpidsiber Bareskrim Polri untuk bergabung dengan Sentra Gakkumdu terkait antisipasi penyebaran berita bohong, perlu juga dilakukan kajian lagi," kata Bagja dikutip https://www.bawaslu.go.id Jumat 3 November 2023.
Rahmat Bagja menuturkan, perlunya kerja cepat dalam menindak penyebaran berita hoaks terkait pemilu. Untuk itu usulan Dittpidsiber Bareskrim Polri untuk bergabung dengan Sentra Gakkumdu, segera ditindaklanjuti dengan Bawaslu segera bersurat dengan Kapolri dan Jaksa Agung.
"Kita buat kajian terlebih dahulu, kita juga akan bersurat dengan Kapolri dan Jaksa Agung untuk meminta izin apakah Dittpidsiber Bareskrim Polri bisa bergabung dengan Sentra Gakkumdu untuk membantu menindak berita hoaks," paparnya.
Direktur Dittpidsiber Bareskrim Polri Brigjend Pol. Adi Vivid Agustiadi menerangkan alasan Dittpidsiber Bareskrim Polri untuk bergabung dengan Sentra Gakkumdu dikarenakan selama ini dunia digital sangat rentan terjadinya miss-informasi.
Akan tetapi, pihaknya masih dihadapkan dengan pola penanganan berita hoaks, baik dari segi regulasi Undang-Undang (UU) maupun persepsi akan hoaks terkait Kepemiluan. "Untuk itu, kami merasa perlu kiranya Dittpidsiber Bareskrim Polri dilibatkan dalam Sentra Gakkumdu," katanya.
Sementara itu Wadir Tipidsiber Polri Kombes Pol. Dani Kustoni mendukung agar Dittpidsiber Bareskrim Polri untuk bergabung dengan Sentra Gakkumdu. Pasalnya selama ini Polri memiliki pemahaman berbeda terkait berita hoaks kepemiluan. Belum lagi dia menambahkan, regulasi yang berbeda antara UU ITE dan UU Pemilu.
"Maksud kita masuk Sentra Gakkumdu, biar kita jadi gampang menentukan bersama Bawaslu dan Kejaksaan menilai apakah berita hoaks tersebut masuk ranah UU Pemilu atau UU ITE," paparnya.
Advertisement