Bawaslu Banyuwangi Petakan Potensi Sengketa di Pendaftaran Caleg
Proses pendaftaran calon legislatif (caleg) sedang berlangsunag hingga beberapa hari ke depan. Bawaslu Banyuwangi melihat ada potensi kerawanan sengketa saat proses pendaftaran caleg.
Kerawanan ini berpotensi muncul dari calon legislatif yang berasal dari ASN, Kepala Desa atau TNI dan Polri yang baru memasuki masa purna.
Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Aksan Mustofa menyatakan, dari kacamata Bawaslu Banyuwangi, dalam proses pendaftaran Caleg ini terdapat banyak potensi ke arah sengketa. Sebab persyaratan di keanggotaan Partai Politik (Parpol) tidak boleh berstatus Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa, TNI dan Polri yang masih aktif.
“Karena persyaratan di keanggotaan Parpol tidak boleh pegawai negeri tidak boleh kepala desa tidak boleh TNI POlri. Untuk menyikapi itu bagaimana?,” jelasnya, Jumat, 12 Mei 2023.
Dia menyebut, dalam PKPU nomor 10 tahun 2023, bagi ASN, Kepala Desa, TNI dan Polri yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif sudah harus mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri. Surat pengajuan pengunduran diri inilah yang dilampirkan dalam berkas pencalonan sebagai anggota legislatif.
“Yang penting sudah mengajukan surat pengunduran diri. Disetujui atau tidak itu urusan organisasi masing-masing,” jelasnya.
Yang menjadi pertanyaan, apakah setelah melakukan pengunduran diri yang bersangkutan sudah memiliki Kartu Anggota Partai. Sebab saat proses pendaftaran Caleg, salah satu syaratnya adalah sudah menjadi anggota partai yang dibuktikan dengan kartu anggota.
“Kan ndak memungkinkan seorang ASN mempunyai KTA Parpol, kan tidak dibolehkan oleh Undang-undang. Sementara saat mendaftar menjadi caleg harus ada KTA. Permasalahannya di sana,” tegasnya.
Hal inilah, lanjutnya yang berpotensi menjadi permasalahan atau sengketa pada saat proses pendaftaran caleg. Sebab, Bawaslu Banyuwangi sudah memetakan adanya Kepala Desa, ASN, TNI dan Polri yang akan memasuki masa purna akan mendafatar sebagai caleg.
Dia menyebut, potensi sengketa dalam proses pendaftaran caleg ini sudah terdeteksi dalam potensi kerawanan yang dipetakan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi. Ada potensi beberapa Kepala Desa yang sudah tidak bisa mencalonkan lagi akan bergeser menjadi caleg.
“Belum tahu benar mencalonkan diri atau tidak. ASN juga ada, hampir pensiun rencana mendaftarkan diri sebagai Caleg. TNI Polri (yang hendak memasuki masa pension) juga ada,” ujarnya.
Advertisement