Empat Kerawanan Pada Pilkada 2024 di Banyuwangi, Cek Ini
Bawaslu Banyuwangi memetakan kerawanan yang berpotensi terjadi pada pilkada Banyuwangi tahun 2024.
Ada empat kerawanan yang berpotensi terjadi, yaitu pertama, penyelenggaraan, penyelenggara, kontestasi dan Pemilih.
Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale mengatakan, setiap tahapan pemilu ataupun pilkada pasti ada potensi kerawanan dan potensi pelanggarannya. Dari berbagai referensi termasuk pelaksanaan pilkada 2020, sudah dipetakan peristiwa yang terjadi pada proses pilkada.
“Yang sering terjadi ada empat indikator, sisi penyelanggraannya, sisi penyelenggaranya, sisi kontestasinya dan pemilihnya. Bawaslu menyimpulkan ada empat indikator,” jelasnya usai sosiaisasi pemetaan kerawanan pemilihan, Minggu, 18 Agutus 2024.
Terkait penyelenggaraannya, menurut Adrianus, bagaimana tahapan itu berjalan sebagaimana norma yang telah diatur.
Dari sisi penyelenggara, menurutnya, masing-masing daerah memiliki klasifikasi kerawanan yang berbeda. Khusus Banyuwangi potensi kerawanan paling tinggi adalah penyelenggaranya.
Khusus untuk kerawanan penyelenggara ini, menurutnya, Bawaslu melakukan upaya pencegahan dengan melakukan himbauan dan rapat kordinasi dengan pihak terkait.
Sebab, bagaiamanapun juga urusan penyelenggaraan Pemilu itu bukan hanya urusan KPU saja. Penyelenggara ada KPU dan Bawaslu beserta jajarannya.
Dia menegaskan, ada media koordinasi atas tahapan teknis yang sedang berjalan. Dalam forum koordinasi ini potensi-potensi apa saja yang bisa dikoordinasikan. Pengalaman pada Pemilu 2024 banyak peristiwa-peristiwa yang terjadi.
“Tetapi dengan upaya kita mencegah supaya tidak melebar, kita sering kordinasi dengan KPU. Itu upaya-upaya yang kita lakukan jangan sampai jajaran penyelenggara adhoc itu bertentangan dengan tahapan yang berjalan,” katanya.
Dari sisi kontestasi, mungkin 10 hari ke depan sudah ada calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada. Konteks kontestasi ini masuk indeks kerawanan agar tidak terjadi praktik-praktik jual beli.
Dalam hal ini, menurutnya, Bawaslu juga diamanatkan Undang-undang untuk memastikan praktik itu tidak terjadi.
Dari sisi pemilih, lanjutnya, pada tahapan coklit Bawaslu Banyuwangi terus melakukan pengawasan secara melekat dalam proses pemutakhiran data pemilih. Banyak saran perbaikan yang diberikan Bawaslu kepada petugas Pantarlih, PPS dan PPK.
“Untuk dilakukan perbaikan terhadap tata cara pelaksanakan coklit,” tegasnya.
Advertisement