Bawaslu Banyuwangi Diduga Langgar Etik, DKPP Segera Gelar Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI segera menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik komisioner Bawaslu Banyuwangi. Laporan pengaduan ini dilayangkan Bambang Efendi, warga Dusun Pakis, Desa/Kecamatan Songgon, Banyuwangi pada 7 November 2022 lalu.
“Surat panggilan Saya terima tadi malam, langsung dikirim staf DKPP,” jelas Bambang Efendi, Selasa, 13 Desember 2022.
Jurnalis Ngopibareng.id sempat melihat salinan panggilan sidang yang diterima Bambang Efendi. Surat tersebut bernomor 297/PS.DKPP/SET-04/XII/2022. Dalam surat tersebut Bambang Efendi diminta menghadap Majelis Sidang di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Surabaya, pada Senin, 19 Desember 2022.
Dalam surat tersebut sidang mengagendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi.
Pria dikenal dengan panggilan Hendik Kriwul ini memastikan dirinya akan menghadiri persidangan tersebut. Dia mengaku sudah menyiapkan bukti formil dan materiil untuk menghadapi sidang. Tidak hanya itu, dia juga sudah menyiapkan saksi-saksi untuk persidangan. Total ada enam orang saksi yang telah disiapkan.
“Foto KTP dari masing-masing saksi sudah saya kirim. Dan kita menyiapkan bukti dalam bentuk hard copy rangkap 8 sudah saya siapkan. Saksi sudah siap datang semua,” tegasnya.
Dia berharap, DKPP memberikan keputusan seadil-adilnya dalam permasalahan ini. Dia juga meminta siapapun nanti kalah dalam proses hukum ini untuk legowo. Begitu juga pemenangnya diminta tidak bangga. “Tujuan saya mengadukan ini supaya perekrutan Panwascam itu benar-benar transparan. Saya melihat ada indikasi tidak transparan,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pokja Rekrutmen Panwascam Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman Afandi juga mengaku sudah menerima panggilan dari DKPP. Surat panggilan tersebut sudah diterima Senin, 12 Desember 2022. “Kita sudah terima surat panggilan dari DKPP untuk sidang,” jelasnya.
Dia menjelaskan, sidang baru akan dilaksanakan pada Senin depan. Maka pihaknya masih memiliki waktu untuk melakukan persiapan. Saat ini akan digunakan untuk menyiapkan materi dan jawaban sesuai pokok aduan yang disampaikan pengadu. Dia menyebut, jawaban yang disiapkan materinya secara umum saja. “Yang penting masih berkaitan dengan rekrutmen Panwascam,” katanya.
Lukman menambahkan, dalam surat panggilan meliputi seluruh komisioner Bawaslu Banyuwangi. Mulai dari ketua dan seluruh anggota Bawaslu, maka telah diputuskan seluruh komisioner akan meghadiri persidangan. “Kita semua akan hadir di persidangan,” tegasnya.
Dia menambahkan, yang terjadi saat ini membuktikan semua penyelenggara Pemilu diawasi. Sehingga keputusan apapun dari penyelenggara pemilu selalu diawasi masyarakat dan siapapun bisa mengadukan ke Dewan kode etik. “Maka dari itu dalam kebijakan apapun tentunya harus sesuai dengan peraturan,” tegasnya.
Dalam persoalan ini, lanjutnya, Bawaslu Banyuwangi sudah melakukannya sesuai aturan. Menurutnya, Bawaslu Banyuwangi sudah melalui proses yang sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Karena, kata Anang, ada pedoman tekhnis dari Bawaslu RI. “Kita merasa sudah melakukan itu semuanya. Bahwa misalkan ada masyarakat yang kurang puas itu hak dari masing-masing,” ujarnya.