MoU dengan Bupati, Bawaslu Banyuwangi Ingin ASN Netral di Pilkada
Bawaslu Banyuwangi berharap, aparatur sipil negara (ASN) netral dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, 9 Desember 2020 mendatang. Sehingga, tidak ada masalah hukum yang menjerat ASN dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
Keinginan ini disampaikan Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim, usai melakukan penandatanganan MoU antara Bupati Banyuwangi dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi tentang Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Rabu, 30 September 2020.
"Ini salah satu tahapan yang luar biasa yang dilakukan ASN di Banyuwangi untuk netral di Pilkada 2020. Ini akan memudahkan kami dalam pengawasan di pemilu kada," ujar Hamim.
Ada beberapa titik kerawanan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam pilkada. Mulai mobilisasi ASN untuk mendukung paslon. Bisa juga ASN memfasilitasi kegiatan kampanye paslon, atau membagikan ajakan untuk memberikan dukungan pada salah satu Paslon dalam grup media sosial ASN.
Untuk mengantisipasi hal ini Bawaslu Banyuwangi juga melakukan pengawasan di dunia siber dan media sosial. "Ini yang kami harapkan jangan sampai terjadi seperti itu. Sekali lagi hati-hati, pengawasan kami juga ada di pengawasan di dunia siber dan media sosial. Jangan sampai ASN memposting dukungan kemudian ngelike dan sebagainya," tegasnya.
Jika ditemukan pelanggaran oleh ASN, menurut Hamim, pasti akan diproses di Bawaslu. Dia menegaskan, pada tahun 2019 Bawaslu Banyuwangi pernah menangani pelanggaran yang diduga dilakukan salah satu ASN yang ada di Banyuwangi. "Dan kami teruskan di komisi ASN di Jakarta dan ada putusan itu," tegasnya.
Bawaslu Banyuwangi, lanjutnya, memiliki ratusan tenaga pengawasan. Di desa atau kelurahan, ada 217 pengawas dan ditingkat kecamatan ada 75 pengawas. Tidak hanya itu, Bawaslu juga sudah membentuk sekolah kader pengawasan partisipatif. Sekolah kader pengawasan partisipatif ini dilakukan secara online. Pesertanya sudah dibekali pembinaan
dan Teknik pengawasan.
Dia menambahkan, ada lagi metode pengawasan partisipatif. Metode pengawasan ini bisa berasal dari media, LSM dan bisa juga dari pegiat demokrasi yang ada di Banyuwangi. Bisa juga dari masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran itu.
Diapun mengajak masyarakat untuk melaporkan ke jajaran pengawasan Bawaslu jika menemukan indikasi pelanggaran dalam pilkada. "Harapan kami, dengan adanya pengawasan partisipatif ini perjalanan pemilu kada di Banyuwangi itu betul-betul jurdil," tegasnya.
Advertisement