Bawaslu Awasi Jendral yang Ikut Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan meningkatkan pengawasan terhadap daerah dengan calon-calon kepala daerah yang berasal dari kalangan perwira tinggi TNI/Polisi. Pengawasan juga dilakukan dalam bentuk pencegahan.
"Posisi kami tentu untuk melakukan pengawasan terhadap aturan-aturan, misalnya apakah mereka harus mundur atau tidak," ujar anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, di Jakarta Selatan, Selasa, 26 Desember 2017.
Afifmengatakan, pihaknya sudah menyampaikan teguran kepada bakal calon kepala daerah dari kalangan militer/kepolisian yang banyak memajang foto di Dapil masing-masing. Sebab, lanjutnya, berdasarkan peraturan, para anggota militer/kepolisian harus mundur terlebih dulu jika ingin mencalonkan diri dalam Pilkada.
"Kalau memang sudah ditetapkan sebagai calon, harus mundur," katanya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengingatkan peraturan sebelum perwira tinggi militer/kepolisian mengikuti Pilkada. Menurut Arief, pada saat mereka mendaftar, kemudian ditetapkan sebagai calon kepala daerah, maka sudah harus ada surat pernyataan pengunduran diri.
"Selain itu, pada 30 hari sebelum pemungutan suara, SK pemberhentian (dari instansi militer atau kepolisian) harus sudah keluar, " tambah Arief. (frd/ant)