Klarifikasi Bawaslu Kota Malang, Bambang Dicecar 30 Pertanyaan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru saja memeriksa salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Bambang Setiono pada Selasa 13 November 2018.
Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Rusmin Fahrizal Rustam mengatakan saat pemeriksaan pihaknya mengajukan sebanyak 30 pertanyaan klarifikasi kepada Bambang.
"Kami telah melakukan klarifikasi ASN Pemkot Malang Bambang Setiono dengan dugaan pelanggaran ASN melakukan kampanye di media sosial. Yang bersangkutan sudah memberikan keterangan di bawah sumpah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bambang dipanggil Bawaslu Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan atau klarifikasi atas dugaan kampanye dukungannya kepada salah satu pasangan calon presiden tersebut.
Sebab diketahui, pria yang juga Kepala Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Penerangan Jalan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang itu mengunggah kalimat bernada kampanye Pilpres di sosial media.
Bambang diduga mengunggah kalimat bernada kampanye dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui media sosial Facebook pribadinya.
"Yang bersangkutan posting di akun Facebook dugaan mengarahkan dukungan ke capres paslon nomor urut 2. Ada juga gambar paslon nomur urut 2, sekitar September sampai Oktober lalu," ujarnya.
Rusmin mengatakan Bambang melalui proses klarifikasi dengan kooperatif. Dia juga menjelaskan bahwa proses klarifikasi ini berawal dari temuan Bawaslu yakni dugaan melanggar aturan tentang netralitas ASN.
Kepada Bawaslu, Bambang mengaku memposting gambar dan ujaran di facebooknya sendiri.
"Tapi dia tidak memahami tindakan itu dianggap sebagai kampanye. Ngakunya dia posting spontanitas tanpa berpikir panjang," katanya.
Bawaslu sendiri masih akan melakukan kajian terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Bambang dalam sepekan ke depan. Selanjutnya, hasil kajian tersebut akan diberikan kepada KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) di Jakarta.
"Nanti akan dilakukan kajian melalui pleno Bawaslu. Tapi yang memberikan sanksi itu lembaganya sendiri di KASN atas dasar rekomendasi Bawaslu," kata Rusmin. (umr)
Advertisement