Bawaslu Akan Telusuri Perusakan APK Paslon Nomor Urut 1 Pilkada Tuban
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban akan menelusuri terkait adanya informasi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho bergambar Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tuban nomor urut 1, Riyadi dan Wafi Abdul Rosyid di beberapa titik.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sutrisno Puji Utomo.
Dia menuturkan, sejauh ini Bawaslu Tuban baru menerima informasi adanya perusakan APK milik salah satu paslon dari Media Sosial (Medsos).
"Terkait adanya perusakan APK salah satu calon, kami memang baru mendapatkan informasi dari media sosial pagi ini. Kejadian itu menjadi perhatian kami, kami tentunya menunggu salah satu paslonnya untuk melaporkan ke kita," terang Sutrisno kepada wartawan, Kamis 10 Oktober 2024.
Lebih lanjut, kendati belum ada laporan dari calon maupun tim yang merasa dirugikan, pihak Bawaslu Tuban akan melakukan penelusuran terkait kejadian tersebut, mulai dari lokusnya di mana, kapan perusakan itu terjadi.
"Kita juga akan melakukan penelusuran, cuma kita juga menunggu dari salah satu tim paslon yang merasa dirugikan untuk melapor ke kita," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Sutrisno juga menjelaskan terkait dengan perusakan APK tersebut, sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pelaku bisa dikenakan sanksi hukuman pidana.
Terpisah, tim pemenangan paslon nomor urut 1, Mokhamad Musa menuturkan tim pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Tuban nomor urut 1 sudah menerima laporan dari relawan di masing-masing kecamatan terkait adanya perusakan APK.
Hingga saat ini hasil inventarisir tercatat, sudah ada tiga kecamatan relawan yang melaporkan adanya perusakan APK, tiga kecamatan yaitu, Kecamatan Tuban, Palang dan Jenu.
"Hari ini kita masih melakukan proses inventarisir berapa jumlah APK yang terjadi di masing-masing kecamatan. Setelah itu kita akan laporkan ke Bawaslu," jelas Musa.
Politisi Partai Hanura itu mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak main-main melakukan pengrusakan APK. Karena pengrusakan APK tersebut bisa dilaporkan dan dipidanakan.
"Saya selaku tim pemenangan paslon 1 mengingatkan kepada masyarakat jangan sampai main-main melakukan pengrusakan APK, sebab jika itu ketahuan bisa dilaporkan sesuai data yang ada, maka akan mengarah ke pidana," pungkas Musa.