Bawaslu akan Beri Sanksi Konser Gaspoll Dalam 7 Hari ke Depan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya akan memberikan keputusan sanksi pelanggaran Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo yang digelar Sabtu, 3 Februari 2024, dalam waktu 7 hari ke depan.
Diketahui, konser yang menghadirkan Ahmad Dhani, Dul Jaelani, dan lainnya itu melanggar waktu kampanye yang telah ditetapkan Bawaslu.
Menurut, Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian dan akan memberikan keputusan dalam 7 hari mendatang.
Adapun sanksi yang bisa diberikan terhadap pelanggaran tersebut adalah berupa pidana atau administrasi. Terkait unsur pidana pihaknya berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan, untuk menentukan ada unsur pidana atau tidak.
"Pidana diatur dalam pasal 492, kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU diancam 1 tahun atau denda Rp12 juta. Administrasinya bisa peringatan sampai tidak diikutsertakan dalam tahapan Pemilu. Jadi ini dalam kajian. Informasi yang dikecualikan terkait proses-proses itu. Nanti akan kami update," jelasnya.
Lanjut Novli, saat ini pihaknya sudah mengantongi cukup bukti dan pengumpulan beberapa saksi.
Mengenai konser yang tetap berjalan meski dinyatakan melanggar, Novli mengatakan bahwa hal tersebut di luar kendali Bawaslu terlebih suasana konser yang tidak kondusif secara keamanan.
"Kemarin berpotensi keos, kami juga diamankan di ruangan khusus tapi sudah melakukan teguran keras. Ketika panitia melanjutkan tetap kami proses," terangnya.
Bahkan, pihak Bawaslu juga sempat mendapatkan tindakan intimidatif saat melakukan teguran terhadap konser yang tengah berlangsung.
"Ya sekumpulan orang ada intimidasi ke kami di lokasi, sampai pelemparan botol juga kami rasakan, ada juga yang mau memukul dan intimidasi yang lebih keras lagi saya alami sendiri," papar Novli.
Diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Bawaslu Surabaya menghentikan Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo, Sabtu 3 Februari 2024. Hal itu lantaran kampanye rapat umum di luar jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam konser tersebut dihadiri pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani. Didukung Marcello Tahitoe (Ello), dan Dul Jaelani, anak bungsu Dhani.
“Jadi sudah kita imbau sebelumnya, bahwa untuk kampanye rapat umum pada tanggal 3 itu bukan waktunya paslon nomor 02, tetapi paslon 01 di Kota Surabaya,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar.