Bawaslu Ajak Media Ikut Awasi Kampanye di Medsos
Kampanye melalui media sosial (medsos) menjadi salah satu sasaran pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada masa kampanye menjelang Pemilu 2024 ini. Bawaslu Kota Probolinggo pun mengajak media untuk terlibat pengawasan kampanye yang sekarang lagi ramai di medsos.
“Biasanya, kampanye di media sosial dibumbui dengan info-info hoaks, info yang tidak jelas akurasi dan sumbernya,” kata komisioner Bawaslu, Putut Gunawarwan Fitrianata saat berdiskusi dengan para wartawan dan pegiat medsos di kantor Bawaslu, Kota Probolinggo, Sabtu siang, 16 Desember 2023.
Masalah kampanye bercampur hoaks, kata Putut, menjadi perhatian utama Bawaslu selain masalah-masalah lain. “Bawaslu pusat menegaskan, ada empat masalah krusial menjelang Pemilu 2024 yang harus menjadi perhatian termasuk kami di daerah. Yakni, netralitas ASN, anggota TNI dan Polri; hoaks, SARA; dan money politics,” katanya.
Soal info hoaks bermuatan kampanye yang banyak berseliweran di medsos, media (mainstream) diminta ikut memberikan pencerahan. “Sehingga masyarakat bisa mengetahui, mana informasi hoaks dan mana yang akurat berdasarkan fakta,” ujarnya.
Sementara itu Ikhsan Mahmudi dari Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya menegaskan, berita yang disampaikan media (mainstream) jelas bukan hoaks. “Wartawan memiliki tanggung jawab, berita yang disajikan memang faktual. Itulah bedanya media sosial dan media mainstream,” katanya.
Terkait dengan fungsi kepengawasan yang dilakukan Bawaslu, pers juga memiliki fungsi yang sama. Fungsi pers itu merujuk pada UU Pers 40/1999 Pasal 3 ayat 1 dan 2 yakni, fungsi informasi, edukasi, hiburan, kontrol sosial, dan fungsi lembaga ekonomi.
“Fungsi kontrol sosial misalnya, tentu selaras dengan fungsi kepengawasan yang diemban Bawaslu,” kata Ikhsan. Apalagi, melalui Mappilu, wartawan bisa terlibat mengawasi adanya kecurangan, manipulasi, hingga money politics. Tidak sekadar mengawasi dan melaporkan kepada Bawaslu, wartawan bisa menulis atau menyiarkan di medianya.
Putut menambahkan, fungsi pers yakni, mengedukasi perlu ditekankan terkait Pemilu. “Masyarakat secara luas perlu diedukasi agar bisa berpolitik dengan baik. Ini juga fungsi pers, mendidik masyarakat,” kata Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu itu.
Sementara Komisioner Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, Ade Nurwahyudi menjelaskan, seputar pelanggaran menyangkut Pemilu. “Bisa masalah administratif, juga bisa masalah pidana. Semuanya kami selesaikan melalui pleno Bawaslu,” katanya.
Advertisement