Bawaslu: Ada 15 Indikator Potensi Kerawanan di Pilkada Sidoarjo
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo luncurkan peta kerawanan pemilu. Ada 15 indikator potensi kerawanan pada pesta demokrasi.
Peluncuran tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Jatim A. Warits dan Jajaran Forkopimda Sidoarjo serta tamu undangan dari berbagai elemen masyarakat Kota Delta.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha mengatakan, ada 15 indikator potensi kerawanan yang berisiko terjadi di Sidoarjo. Dari 15 poin tersebut, tiga di antaranya menjadi perhatian Bawaslu karena dianggap paling mendominasi.
“Penyelenggara pemilu yang menunjukkan keberpihakan dalam tahapan kampanye. Adanya pelanggaran saat pemungutan suara, dan adanya pemilihan suara ulang. Hal tersebut persentase kerawanan sangat tinggi,” ucap Agung Selasa, 20 Agustus 2024.
Oleh karenanya, untuk mengantisipasi terjadinya potensi kerawanan, Bawaslu Sidoarjo melakukan beberapa tindakan seperti pelatihan intensif yang melibatkan lembaga pemantau dan organisasi masyarakat, pembekalan pentingnya netralitas, dan keterbukaan informasi melalui media sosial.
Agung melanjutkan, adanya pelanggaran saat pemungutan suara juga bisa menjadi potensi kerawanan dalam pilkada. Untuk itu, Bawaslu perlu menggandeng KPU untuk melakukan sosialisasi dan edukasi. Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu akan melakukan pengamatan langsung tempat pemungutan suara (TPS).
“Strategi pengawasan juga bisa dilakukan dengan cara membuat database yang mencatat semua laporan pelanggaran dan meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan,” imbuhnya.
Selain itu, sinkronisasi data pemilih juga masuk dalam indikator kerawanan pilkada. Misalnya, pemilih di Lapas Medaeng dan Lapas Porong. Karena penghuni di sana tidak semua memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Karena dalam Pilkada 2024 ini ada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim dan Bupati- Wakil Bupati Sidoarjo. Jika ada yang ber-KTP luar Sidoarjo tapi masih dalam wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Timur masih bisa melakukan hak pilih. "Makanya ini yang harus dipastikan, karena kalau tidak bisa berpotensi pemilihan ulang," pungkasnya.