141 Balon Peserta Pilkada 2020 Langgar Protokol Covid-19
Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) menyampaikan tentang laporan hasil sementara pengawasan dalam tahapan pendaftaran Pilkada serentak 2020. Berdasarkan catatannya, sebanyak 141 bakal pasangan calon (bapaslon) diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Anggota bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyampaikan bahwa data yang diterima pada proses pendaftaran Pilkada 2020 hari Jumat 4 September kemarin, sebanyak 315 bapaslon yang mendaftar di 212 Kabupaten/Kota dan dua provinsi. "Dari 315 bapaslon tersebut ada sekitar 141 yang melanggar protokol kesehatan, dengan membawa arak-arakan," kata Fritz dalam keterangan tertulisnya, Munggu 6 September 2020.
Fritz mengungkapkan, mereka telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan di tengah kondisi bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bawaslu juga sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU dan bapaslon terkait pelanggaran administratif yang telah dilakukan. Dia berharap, saran perbaikan yang telah dilayangkan bawaslu bisa benar-benar menjadi peringatan agar tidak diulangi di tahapan-tahapan selanjutnya. "Dan apabila tetap melanggar ya kami akan laporkan pada pihak yang berwenang, kepada kepolisian," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri juga menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat pendaftaran pasangan calon di Kantor KPU dalam dua hari ini. Untuk itu, kemendagri mendukung sepenuhnya sikap tegas KPU dan Bawaslu di daerah untuk mencegah dan menghentikan segala bentuk kerumunan massa.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, mengingatkan kepada penyelenggara pilkada, aparat keamanan, partai politik pengusung, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta massa simpatisan untuk mematuhi peraturan yang ada.